PGRI Minta DPRD Sumsel Selesaikan Persoalan Guru PPPK

AUDIENSI---PGRI Sumsel melakukan audiensi bersama Komisi V DPRD Sumsel, Senin (22/1/2024). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (PGRI Sumsel) H Ahmad Zulinto, SPd, MM, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menyelesaikan persoalan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga pendidik (tendik).

“Kami mendesak DPRD supaya tendik dan guru PPPK yang masih bermasalah itu bisa clear (selesai). Artinya harus DPRD yang mengajukan rekomendasi ke
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) atau Komisi X DPR RI,” ujar Zulinto saat melakukan audiensi bersama Komisi V DPRD Sumsel, Senin (22/1/2024).

Dia menambahkan, untuk di Sumsel ada sekitar 17,000 guru PPPK dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Saat ini sudah dilakukan pendataan oleh Pemerintah Pusat sehingga persoalan menjadi lebih jelas.

“Namun jangan sampai ini bias,
misalnya untuk tata usaha, penjaga sekolah harus dijelaskan bahwa yang diterima tata usaha SD atau tata usaha SMP. Juga operator sekolah, penjaga sekolah semuanya harus dituangkan dalam bentuk keputusan. Karena itu kami minta DPRD Sumsel membuat rekomendasi untuk menjelaskan itu. Jangan sampai dia hilang saja, tidak ada penerimaan,” terang Zulinto.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel H Mgs Syaiful Padli, ST, MM, mengatakan, persoalan yang disampaikan PGRI Sumsel terkait relokasi PPPK yang lulus dan ada juga status prioritas tapi tidak mendapat penempatan.

“Sudah lulus ambang batas tapi mereka tidak ada penempatan karena tidak ada informasi. Persoalan ini sudah disampaikan dan tadi sudah dijawab juga dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Sumsel,” katanya.

Dia menegaskan, masih banyak persoalan terkait kajian PPPK antara formasi yang ada di daerah dengan di pusat tidak sesuai. Terkadang pendataan yang dilakukan oleh pusat tidak melihat kondisi di daerah.

“Sebagai contoh pusat menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini PPPK yang direkrut sampai 2024, ternyata di 2024 itu jumlahnya sudah dengan yang pensiun. Sedangkan tahun 2022 jumlah yang diterima untuk formasi di 2024 sehingga menumpuk, ini yang harus dikejar di pusat bahwa pendataan masih tidak melihat kondisi di daerah,” ujar Syaiful yang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here