PN Kayu Agung Gelar Eksekusi Pengosongan Lahan di Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir

EKSEKUSI--Kegiatan eksekusi pengosongan lahan seluas 19.467 m2 dan 16.855 m2 di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. (FOTO: SS 1/IST).

Ogan Ilir, SumselSatu.com

Terkait sengketa antara PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON) melawan Putra Liusudarso yang berlangsung sejak tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berakhir dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.

Kegiatan eksekusi pengosongan lahan seluas 19.467 m2 dan 16.855 m2 yang terletak di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, berlangsung, Kamis (2/9/2025).

Kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh tim eksekusi PN Kayu Agung yang diketuai Panitera PN Kayu Agung Abunawas, berjalan dengan aman dan lancar, meskipun sempat ada perdebatan di atas tanah yang disengketakan.

“Eksekusi ini kami laksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Kayu Agung atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor 37/PDT/2023/PT PLG,” ujar Abunawas, diwawancarai wartawan di sela-sela eksekusi berjalan.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tim eksekusi PN Kayu Agung juga merobohkan sebuah bangunan gudang yang berdiri di atas objek eksekusi.

Abunawas menyebut bahwa adanya amar yang menghukum Tergugat I untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara berimbas pada konsekuensi dirobohkannya bangunan gudang.

“Perobohan bangunan berjalan cepat dan lancar dengan bantuan excavator. Pelaksanaan eksekusi juga dibantu oleh pihak kepolisian dari Polres Ogan Ilir, dalam menjaga keamanan pelaksanaan eksekusi, terima kasih kami sampaikan,” katanya.

Pelaksanaan eksekusi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan oleh PT GON kepada Putra Liusudarso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam sengketa tersebut, PT. GON mendalilkan Tergugat I telah menguasai tanah milik Penggugat dengan melakukan penggalian parit dan kolam, memasang banner, melakukan pemasangan patok-patok, dan membuat bangunan permanen dengan rangka baja.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GON Advokat (Adv) Akhmad Yudianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa perjalanan upaya hukum yang merupakan hak dari klien kami yakni PT GON sangatlah panjang, sehingga baru terealisasikan upaya eksekusi lahan di tahun 2025.

“Sebenarnya ini perjalanan panjang sejak tahun 2016 sampai sekarang. Kami sudah secara manusiawi, banyak sekali kesempatan yang kami kasih untuk mengosongkan lahan dan bangunan, tetapi tidak dimanfaatkan oleh termohon,” katanya.

Sehingga pada akhirnya, pihaknya yang secara perdata dan secara hukum dilindungi undang-undang, melakukan eksekusi bersama PN Kayu Agung.

“Terkait informasi yang beredar di media, di mana perusahaan baru memegang SPH 2019, itu sebenarnya ada di putusan Pengadilan Tinggi, sertifikat tanah mereka itu bukan di tanah ini, tapi di tempat lain,” tandasnya. #nti/rel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here