PN Lubuk Linggau Eksekusi Perkara Sengketa Lahan

SENGKETA LAHAN----Eksekusi perkara sengketa lahan antara warga dengan PT Pertamina EP Asset 2, Selasa (16/10/2018). (FOTO: SS1/HENGKY C AGOES)

Musi Rawas, SumselSatu.com

Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuk Linggau melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan hakim dalam perkara sengketa lahan antara warga dengan PT Pertamina EP Asset 2, Selasa (16/10/2018). Negara menyita lahan di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), untuk PT Pertamina.

Eksekusi dilakukan Juru Sita PN Lubuk Linggau Rusman dan Roby, didampingi Panitera Muda Hukum Helni Aryadi. Penyitaan lahan itu dilakukan mulai pukul 09:00, dengan pengamanan dari Polres Mura.

Penyitaan berjalan lancar dan aman. Penggugat Deden Sumbono/Edi Tohir terlihat di lokasi.

Eksekusi dilakukan menyusul putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau terhadap dua perkara gugatan yang dilayangkan Deden Sumbono, warga Dusun IV, Desa Ciptodadi, Sukakarya, Mura. Dia mengugat kepemilikan lahan seluas 2446 meter persegi (m2). Sedangkan gugatan lainnya diajukan Irnawati warga Jalan Kikim, RT001, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Ia mengugat  lahan seluas  1202 m2. Sedangkan Tergugat adalah PT Pertamina EP Asset 2.

Dua perkara itu dimenangkan PT Pertamina EP Asset 2. Panitera PN Lubuk Linggau Fahrudin menyampaikan, surat gugatan tertanggal 7 Agustus 2017. Majelis Hakim PN Lubuk Linggau memutuskan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,174 juta.

“Eksekusi dilakukan setelah pihak Tergugat, yakni PT Pertamina EP Asset 2 memenangkan gugatan tersebut. Sehingga, eksekusi terhadap dua lahan tanam tumbuh milik kedua warga tersebut dilakukan PN Lubuk Linggau,” ujar Fahrudin.

Pantauan SumselSatu, lima alat berat diturunkan untuk melancarkan jalan eksekusi. Pohon-pohon karet yang tumbuh di lahan tersebut dirobohkan. Eksekusi dilaksanakan di dua tempat berbeda dan mendapatkan pengamanan ketat aparat kepolisian yang dibantu TNI-AD.

Hadir Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM, Kabagops Kompol Handoko Sanjaya, SIK, dan Kasatreskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto. Ada pula Kapolsek Muara Kelingi AKP Agus Hendri, Kapolsek Jayaloka AKP Al Busro, Danki Brimob Den B Petanang Lubuk Linggau Iptu Antoni. Hadir pula Danramil 406-7 Kodim 0406/MLM Kapten Inf Ajun, Kasidatun Kejari Lubuk Linggau Aan Sutomo, dan Camat Sukakarya M Setiawan.

“Kami menjalankan proses pengamanan selama pelaksanaan eksekusi dan pasca-eksekusi. Intinya, polisi lakukan pengamanan dengan personil yang dimiliki,” kata Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM. #gky

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here