
Palembang, SumselSatu.com
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang seorang jurnalis atau wartawan dari Ketik.com, yang dilarang mengambil foto atau gambar saat ia meliput persidangan.
Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama didampingi Samuel Ginting menyampaikan, pihaknya telah meminta keterangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Sudah kami tindaklanjuti secara internal dan majelis yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan. Prinsipnya, hubungan antara PN Palembang dan rekan-rekan jurnalis selama ini berjalan baik dan harmonis,” ujar Chandra Gautama, Senin (13/10/2025).
Ia menyatakan, pihak pengadilan selama ini mendukung penuh keterbukaan informasi publik, termasuk kegiatan peliputan oleh media massa di lingkungan peradilan.
“Rekan-rekan jurnalis yang meliput di PN Palembang sudah kami bekali dengan ID Card resmi sebagai tanda kerjasama dan bentuk dukungan kami terhadap transparansi peradilan,” kata Chandra.
Chandra menyampaikan, persidangan yang bersifat terbuka untuk umum, tidak pernah ada larangan bagi wartawan untuk meliput. Namun, ia mengingatkan peliputan di ruang sidang tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan etika dan ketertiban jalannya persidangan.
“Banyaknya hakim dan banyaknya jurnalis yang meliput, bisa miskomunikasi karena belum saling mengenal. Untuk itu, di dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim untuk penegakan keadilan, hendaknya mengkomunikasikan langsung untuk kegiatan di dalam ruang sidang, seperti dalam pemotretan, apalagi jika sidang peradilan sedang berlangsung, baik menggunakan isyarat untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.
“Dalam proses peradilan yang terbuka, tidak pernah ada larangan bagi wartawan untuk meliput. Namun tentu perlu ada komunikasi yang baik dengan majelis hakim di ruang sidang agar proses hukum tetap berjalan tertib, agar tujuan bersama dalam menghadirkan keterbukaan informasi publik dapat tercapai dengan tetap menjaga martabat dan ketertiban proses peradilan” tambah Chandra lagi.
Pihak PN Palembang berharap agar kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama antara insan pers dengan aparat peradilan, agar masing-masing pihak dapat saling memahami tugas dan fungsinya.
Selain itu pihak PN Palembang mengajak seluruh pihak, baik aparat peradilan maupun rekan-rekan jurnalis, untuk terus menjalin komunikasi yang baik di ruang sidang, agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Kunci harmonisasi adalah komunikasi yang baik. Kami harap sinergi yang sudah terjalin ini dapat terus dijaga untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tambah Samuel Ginting.
Ketua PN Palembang Agus Walujo Tjahyono secara langsung telah melaksanakan pengarahan kepada majelis hakim tentang sidang yang terbuka untuk umum dan perlunya hubungan yang baik antara wartawan dengan pihak PN Palembang.
PN Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keterbukaan informasi dan kerjasama yang saling menghormati antara lembaga peradilan dan insan pers.
Sebelumnya, seorang jurnalis atau wartawan dari Ketik.com, Nn, yang melaksanakan tugas jurnalistik di PN Palembang, dilarang mengambil foto atau gambar saat ia meliput sidang perkara Narkotika dengan terdakwa Nur Anisa, pada Rabu (8/10/2025) lalu.
Nn mengatakan, saat ia hendak menggambil gambar atau foto, Hakim Parmatoni, SH, melarangnya.
“Hakim melarang saya mengambil foto. Hei Mas, kalau mau foto izin dulu. Jangan sekarang, kamu mengganggu konsentrasi kami,” ujar Nn menirukan ucapan hakim.
“Terus dia (hakim-red) bilang, kalau mau protes, nanti silahkan protes ke saya,” tambah Nn yang sudah melakukan tugas liputan di PN Palembang sejak 2018 itu.
Di SumselSatu, berita tersebut ditulis dengan judul ‘Liput Perkara Narkoba, Jurnalis Ketik.com Dilarang Hakim Menggambil Gambar’. #arf









