BNNP Sumsel Musnahkan 3 Kilogram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan 3 kilogram sabu-sabu dengan cara diblender campur detergen. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 kilogram, Senin (8/4/2019). Barang haram tersebut didapat dari enam tersangka.

Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial MA (40), warga Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Provinsi Riau. Pelaku diringkus saat berada di Jalan Trikora, Kecamatan IB I, Palembang, pada 17 Maret 2019, dengan barang bukti sabu seberat 25,046 gram.

Kemudian petugas mengamankan jaringan tersangka Rustam, bersama Jhoni, Abu, dan Sovian. Jaringan tersangka Rustam ini, dibekuk saat berada di atas Jembatan Musi IV Palembang, pada 3 Maret 2019, dengan barang bukti 1 kg sabu yang terbungkus dalam 10 paket kecil.

Selain kelima tersangka, petugas BNNP Sumsel juga mengamankan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu antar lintas provinsi Medan-Palembang, yakni ZU (26) dan DE (40). Kedua tersangka diamankan saat berada di jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan Mapolsek Betung, Kabupaten Banyuasin, pada 17 Februari 2019, dengan barang bukti sabu merek plastik Guanyinwang kurang lebih seberat 2 kg.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan mengatakan, ada 3 kg narkoba jenis sabu dimusnahkan BNNP Sumsel.

“Ini semua berdasarkan laporan, dimana 2 kg sabu asal Medan, diamankan dari dua tersangka di Banyuasin. Kemudian 1 kg sabu di Jembatan Musi IV,” ungkap Jhon Turman Pandjaitan.

Jhon menegaskan, karena para tersangka mengedarkan dan membawa narkoba, maka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Salah satu sabu dengan merek plastik Guanyinwang tersebut berasal dari Negara Myanmar. Jalurnya diprediksi dari Myanmar ke Malaysia, lalu ke Indonesia (Medan Sumatera Utara) baru ke Sumsel,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here