Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang terintegrasi penuh se-Sumsel mulai 2027.
Usulan ini muncul setelah pelaksanaan PPDB/SPMB tingkat SMA di Sumsel selama beberapa tahun terakhir kerap diwarnai kekisruhan, mulai dari celah kecurangan, ketimpangan daya tampung sekolah, hingga temuan ratusan siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Anggota Komisi V DPRD Sumsel M Oktafiansyah, ST, MM, mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengajak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel melakukan studi banding ke daerah yang penerapan sistem PPDB-nya dinilai sudah berjalan baik, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta. Menurutnya, di dua daerah tersebut persoalan PPDB relatif minim karena seluruh proses sudah diatur melalui satu aplikasi yang terintegrasi ke seluruh sekolah.
“Di Sumsel saat ini, setiap sekolah masih berjalan sendiri-sendiri. SMA 1 punya sistem sendiri, SMA 2 sendiri. Hal ini yang memicu timbulnya celah permainan oknum,” kata Oktafiansyah.
Ia menjelaskan, dengan sistem terintegrasi, calon siswa nantinya cukup memantau proses seleksi secara real-time melalui ponsel. Jika nilai seorang calon siswa tergeser di sekolah pilihan pertama, sistem akan otomatis mengarahkannya ke sekolah negeri lain yang kuotanya masih tersedia, sehingga siswa tidak langsung terlempar ke sekolah swasta seperti yang kerap terjadi selama ini.
“Kalau sekarang, jika siswa gugur di SMA 1, mereka kesulitan mencabut berkas dan akhirnya terpaksa ke swasta. Padahal, masih ada sekolah negeri lain seperti SMA 13 atau SMA 15 yang kuotanya belum terpenuhi,” ujarnya.
Oktafiansyah menambahkan, sistem terintegrasi juga akan memungkinkan panitia PPDB melakukan verifikasi data calon siswa secara langsung ke sekolah asal masing-masing melalui sistem pusat, sehingga data yang masuk dinilai lebih valid dan sulit dimanipulasi secara sepihak.
Terkait jalur seleksi, ia memastikan Sumsel tetap akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, ia secara khusus meminta agar jalur tes mandiri dihapuskan pada SPMB 2027 karena dinilai menjadi celah utama permainan oknum, baik di lingkungan sekolah maupun di Dinas Pendidikan.
“Bagaimana dunia pendidikan kita mau maju kalau praktik-praktik oknum ini terus bergentayangan? Semuanya harus murni berbasis data dan sistem transparansi,” tegasnya.
Soal kesiapan anggaran, Oktafiansyah mengatakan rincian pembiayaan aplikasi terintegrasi baru akan dibahas pada APBD Induk 2027. Selain infrastruktur aplikasi, penyiapan sumber daya manusia di tiap sekolah juga akan dimasukkan dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) agar sistem tersebut siap dioperasikan saat PPDB 2027 berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menanggapi temuan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Ombudsman Sumsel soal 320 siswa yang tidak terdaftar di Dapodik. Menurutnya, persoalan itu bermula dari pemaksaan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) di banyak sekolah, di mana kuota resmi 38 siswa per kelas dipaksakan menjadi 40 siswa akibat adanya “selipan”. Dua siswa tambahan di tiap kelas itulah yang akhirnya tidak bisa diinput ke sistem Dapodik dan jumlahnya membengkak menjadi ratusan.
“Kasihan siswanya, mereka bersekolah tapi statusnya dianggap bodong,” katanya.
Ia menyebut DPRD Sumsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk membuka kembali portal data agar status terdaftar 320 siswa tersebut dapat dipulihkan. Meski demikian, ia menegaskan langkah itu hanya solusi darurat, dan ke depan perbaikan sistem harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Mengenai ketimpangan jumlah lulusan SMP dengan daya tampung SMA negeri, khususnya di Kota Palembang, Oktafiansyah menilai Disdik tidak boleh hanya berperan sebagai penyelenggara PPDB, tetapi juga wajib memiliki data akurat mengenai total lulusan SMP serta kapasitas SMA negeri dan swasta. Jika data menunjukkan daya tampung sudah tidak mencukupi, ia meminta Pemprov Sumsel mengambil langkah taktis dengan menambah sekolah baru.
Ia memastikan persoalan ketimpangan daya tampung ini hanya terjadi di Kota Palembang, seiring tingginya minat orang tua memasukkan anak ke sekolah unggulan atau favorit sementara kapasitas sekolah tersebut terbatas.
Sebagai solusi jangka pendek, Oktafiansyah mengungkapkan Pemprov Sumsel telah mengalihstatuskan salah satu sekolah swasta di Palembang, bekas SMA Bakti Ibu/Pertiwi, menjadi SMA Negeri 23 Palembang.
Sekolah tersebut difungsikan untuk menampung siswa yang sebelumnya tidak terakomodasi di SMA Negeri 1 hingga 22, sehingga sejak tahun ini Palembang resmi memiliki 23 SMA negeri. Ia menyebut evaluasi data lulusan akan terus dilakukan untuk menentukan kebutuhan pembangunan sekolah baru selanjutnya.
Meski begitu, ia mengatakan, belum ada rencana penambahan SMA negeri baru dalam waktu dekat, mengingat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Kita fokus kepada persoalan-persoalan yang menjadi skala prioritas,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Oktafiansyah berharap sinergi antara DPRD, Disdik, dan masyarakat terus terjaga dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar semakin transparan, adil, dan berpihak pada pencerdasan anak bangsa di Sumatera Selatan. #fly










