Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kg Shabu-shabu dan 6404 Ineks

BARANG BUKTI---Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (31/10/2025). (FOTO: IST/DOK.HUMAS POLDA SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Jumat (31/10/2025), memusnahkan barang bukti perkara 23 tersangka yang ditangkap pada Oktober 2025.

Pemusnahaan  berlangsung di Lobi Gedung Prof Dr Awaloedin Djamin, MPA, Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang.

Ps Wadirditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H M Syeh Kopek, ST, SH, MH, barang bukti yang dimusnahkan adalah 1,7 kilogram (Kg) lebih shabu-shabu dan 6404 ineks. Barang bukti tersebut disita dari 23 tersangka dari 16 laporan polisi (LP). Jumlah itu setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Pemusnahan disaksikan sejumlah pihak. Seperti, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, GANN Sumsel, Bidang Propam Polda Sumsel, Dittahti Polda Sumsel, serta penasihat hukum sejumlah tersangka.

Sebelum diblender, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel terlebih dahulu memastikan keaslian barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, menyampaikan, kegiatan tersebut bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam perang melawan narkoba.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, namun pesan tegas kepada seluruh jaringan narkoba bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Ia menyampaikan, para tersangka ditangkap petugas Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Polres Muaraenim, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polres PALI, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Polres Banyuasin, dan Polres Prabumulih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here