
Palembang, SumselSatu.com
Direktorat Reserse Narkoba (Diteresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti perkara Narkoba, di Mapolda Sumsel, Palembang, Sabtu (24/5/2025).
Kasubbid Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, menyampaikan, barang bukti yang dimusnakan adalah 584,6gram shabu-shabu dan 150 pil ekstasi.
Barang terlarang itu dihancurkan di dalam alat tempat pencampur atau blender. Setelah itu cairan adonan tersebut dibuang ke dalam kloset.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan di bulan Mei dari 10 orang tersangka,” ujar Suparlan yang berbicara mewakili Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH.
Suparlan menambahkan, 10 tersangka tersebut ditangkap di tujuh lokasi. Yakni, di Kabupaten OKU sebanyak satu perkara, PALI satu perkara, dan Muba satu perkara, dan Kota Palembang empat perkara.
Sebanyak 10 orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti disaksikan para tersangka. Hadir juga Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang, SH, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP CS Panjaitan, SE, MSi, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Berdasarkan UU Narkotika, pelanggar Pasal 114 (2) karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima shabu-shabu atau ekstasi yang beratnya lima gram atau lebih, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pelanggar juga dikenakan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 atau Rp13,3 miliar lebih.
Sedangkan pelanggar Pasal 112 (2) karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (shabu-shabu, ekstasi dan lainnya), yang beratnya melebihi lima gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp8 miliar ditambah 1/3 atau Rp11,3 miliar lebih. #arf