PPPK Paruh Waktu: Jalan Tengah Memutus PHK Jutaan Tenaga Honorer

Pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (FOTO: HUMAS PEMPROV SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema baru rekrutmen pegawai Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Skema ini menjadi jawaban krusial untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, guna menyongsong struktur birokrasi yang lebih stabil di tahun 2026.

PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai “jalan tengah” untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi, namun belum dapat terakomodasi dalam formasi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan anggaran daerah.

Meski bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel, mereka yang masuk dalam kategori ini tetap memegang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi.

Satu hal yang paling mendasar adalah kepastian status. Tenaga PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan secara sah diakui sebagai bagian dari ASN. Hal ini memberikan perlindungan hukum dan kejelasan karier dibandingkan status honorer sebelumnya.

Kriteria utama untuk mengisi posisi ini adalah tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK), namun tidak berhasil lulus atau formasi di instansinya telah terisi penuh.

Baca Juga  3500 Guru Honorer Kota Palembang Lulus PPPK

Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dan memberikan kontribusi pada pelayanan publik sembari menunggu kesempatan untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu di masa depan.

Rincian Gaji, Jam Kerja, dan Tugas

Berbeda dengan pegawai penuh waktu yang bekerja sekitar 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu memiliki skema jam kerja yang jauh lebih fleksibel.

Berdasarkan rincian teknis yang berkembang, jam kerja mereka umumnya berkisar antara 4 jam per hari atau sekitar 20 jam dalam seminggu, menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing instansi.

Mengenai penghasilan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Estimasi rentang gaji untuk skema paruh waktu ini diperkirakan berada di angka Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan, tergantung pada golongan (jabatan pelaksana atau fungsional) serta standar upah minimum regional masing-masing wilayah.

Tugas yang diemban tidak berbeda jauh dengan posisi asalnya, namun beban kerjanya disesuaikan agar tetap efektif dalam durasi waktu yang lebih singkat. Tugas ini meliputi dukungan administratif, teknis operasional, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi perkantoran.

Baca Juga  1748 PPPK Guru Tahap II Dilantik

Hak, Kewajiban, dan Jaminan Pensiun

Meski berstatus paruh waktu, ASN dalam skema ini tetap terikat pada kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, termasuk kewajiban menjaga kode etik dan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Di sisi lain, mereka juga berhak atas sejumlah tunjangan dan kesejahteraan, antara lain:

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Diberikan secara proporsional sesuai kebijakan anggaran.

Cuti: Mendapatkan hak cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Pengembangan Kompetensi: Hak untuk mengikuti pelatihan atau seminar guna peningkatan kualitas kerja.

Terkait jaminan hari tua, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) kini mendapatkan jaminan pensiun. Berbeda dengan sistem Defined Benefit lama milik PNS, uang pensiun PPPK dikelola dengan sistem Defined Contribution (Iuran Pasti).

Baca Juga  Unsri Kukuhkan Tiga Guru Besar Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik

Melalui skema ini, ASN akan menyisihkan sebagian penghasilan melalui potongan iuran bulanan yang dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun, sehingga mereka tetap memiliki pegangan finansial saat masa bakti berakhir.

Pada tahap awal, masa kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Pemerintah memproyeksikan bahwa skema paruh waktu ini merupakan fase transisi.

Apabila di masa mendatang anggaran daerah sudah mencukupi atau terdapat kekosongan formasi penuh waktu, PPPK Paruh Waktu dapat diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi dari nol kembali.

Penerapan kebijakan ini di kota-kota besar Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik di rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan, tanpa membebani keuangan negara secara mendadak.

Bagi para pekerja muda dan tenaga honorer yang berada di rentang usia 18-45 tahun, skema ini memberikan keseimbangan antara kepastian kerja dan fleksibilitas waktu untuk mencari peluang tambahan lainnya. #scm

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here