
Palembang, SumselSatu.com
Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aldrin L Tando (Pemohon). Aldrin adalah tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB).
Hakim tunggal yang memeriksa perkara gugatan itu, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH, membacakan putusannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum, di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Senin (3/11/2025).
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha sebelum mengetuk palu ke meja hijau.
Hakim juga menyatakan, biaya perkara dalam gugatan itu nihil.
Sebelumnya, salah pertimbangan hakim adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengajukan gugatan praperadilan. SEMA No 1/2018 adalah tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO.
Usai menutup persidangan, hakim mengatakan kepada Kuasa Hukum Aldrin Tando, Ahmad Khalifah Rabbani, SH, MH, dan Tafsir Marodi, SH, agar klien mereka menyerahkan diri ke Kejati Sumsel.
Dari pihak termohon, Kepala Kejati (Kajati) Sumsel cq Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, hadir empat orang jaksa. Namun keempatnya tidak mau diwawancarai wartawan usai persidangan.
“Ke bagian Pidsus, Pak Khaidirman,” ujar salah satu jaksa singkat.
SumselSatu telah menghubungi Khaidirman melalui pesan Whatsapp (WA). Ia menyarankan agar meminta tanggapan kepada Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Namun, Vanny tidak memberikan jawaban ketika dihubungi.
Kuasa Hukum Aldrin Tando, Ahmad Khalifah Rabbani mengatakan, pihaknya akan meneliti putusan hakim PN Palembang.
“Kami akan meliti (putusan-red). Kami harus berkoordinasi kembali apakah klien kami akan melakukan upaya hukum yang lain,” ujar Khalifah.
Tidak Tahu Posisi DPO Dimana
Ketika SumselSatu menanyakan apakah kuasa hukum mengetahui dimana keberadaan Aldrin Tando, Khalifah mengaku tidak tahu.
“Oh saya tidak tahu,” kata Khalifah yang didampingi Tafsir Marodi.
Lalu, ketika ditanya bagaimana mereka berkomunikasi dengan Aldrin, Khalifah menyatakan hanya melalui telepon.
“Komunikasi hanya lewat handphone, lewat zoom,” kata Khalifah.
Marodi menambahkan, bahwa sebelum memberikan kuasa kepada mereka, Aldrin telah menjawab panggilan Kejati Sumsel melalui surat resmi.
“Sebelum menyerahkan kuasa kepada kami, sudah bersurat secara resmi untuk dapat diperiksa melalui virtual, tetapi Kejaksaan Tinggi tidak pernah merespon itu,” kata Marodi.
“Kalau dibilang dia (Aldrin-red) hilang kabar segala macam, itu nggak benar. Dia cuma tidak bisa menghadiri panggilan saja menjawab melalui surat tersebut,” tambahnya.
Khalifah menambahkan lagi, kerjasama mitra BGS tidak hanya terjadi di Palembang, tetapi juga di sejumlah kota di Indonesia.
“Swasta bersedia mengeluarkan dana kemudian membangun, pada saat selesai diserahkan kembali ke pemprov/pemkot baru turun pembayaran,” katanya.
“Jadi pertanyaannya apakah ada kerugian negara?. Setahu saya definisi kerugian negara itu uang negara,” tambah Khalifah.
Sebelumnya, perkara gugatan praperadilan diajukan Aldrin L Tando ke PN Palembang pada 2 Oktober 2025 lalu, dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Plg.
Aldrin menggugat Kajati Sumsel cq Aspidsus Kejati Sumsel (Termohon). Pada intinya Aldrin meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kejati Sumsel telah mencekal Aldrin sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam PO sejak 3 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel, telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB), Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Edi Hermanto (mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT MB).
Untuk Harnojoyo, Raimar, Alex, dan Edi Hermanto telah menjalani sidang dakwaan. Sidang perdana perkara kasus Pasar Cinde telah berjalan pada Kamis (30/10/2025) lalu. #arf









