Pria Pembawa 11 Kg Shabu-shabu di Palembang Ditangkap Polisi

TERSANGKA NARKOTIKA---Wadirditresnarkoba Polda Sumsel Harissandi didampingi Kasubbid PID Humas Polda Sumsel Suparlan bersama tersangka peredaran narkotika saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (4/6/2025). (FOTO: SS 1/ARI)

Palembang, SumselSatu.com

Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menahan seorang pria yang belakangan diketahui sebagai Antoni (49), warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di dalam tas yang dibawa Antoni, polisi mendapatkan shabu-shabu seberat 11 kilogram.

“Anggota mengamankan pelaku di lokasi dan saat tas yang dibawanya diperiksa, ditemukan 11 kilogram shabu-shabu,” ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba (Wadirditresnarkoba) Polda Sumsel AKBP Harissandi, SIK, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (4/6/2025).

Harissandi didampingi Kasubbid Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari Thailand dan masuk ke Indonesia melalui jalur Aceh.

Selain barang bukti shabu-shabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat Street BG 2840 AED yang digunakan pelaku. Tersangka Antoni disangkakan melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Antoni terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penyergapan dan penangkapan terhadap Antoni bermula dari informasi tentang akan adanya transaksi shabu-shabu yang telah di kantongi polisi.

Pada Senin (27/5/2025), Antoni yang tengah berada di sekitar warung pempek di Jalan Sukabangun II, Palembang. Sebelumnya ia mengambil tas di depan toko jamu tak jauh dari lokasi bekas loket bus di KM 11. Tas itu ditinggal begitu saja oleh sesorang lalu diambil Antoni. Polisi yang telah membuntuti Antoni akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan.

Tersangka Antoni mengaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J. Antoni yang mengaku sebagai penjual burung merpati itu mengatakan, dijanjikan mendapatkan uang Rp10 juta begitu tugasnya dalam peredaran narkotika selesai. #arf/ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here