Lahat, SumselSatu.com
Polres Lahat berupaya membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk terlatih dalam mengemudi melalui program Si Pimpol (Sistem Pelatihan Izin Mengemudi Polisi Lalu Lintas).
“Program Si Pimpol berupa edukasi mengenai lalu lintas. Serta memberikan bimbingan dan pelatihan materi berupa pengenalan rambu- rambu dan keterampilan berkendara,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, SIk, melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Murryanto, SH, MH, Selasa (20/6/2023).
Semua materi dalam program Si Pimpol diberikan agar calon pembuat SIM bisa menjawab soal dan melaksanakan ujian dengan mudah.
Pasalnya, penyebab pelanggaran lalu lintas karena pengendara tidak paham dengan rambu- rambu dan tidak memiliki SIM. Program Si Pimpol bisa dimanfaatkan masyarakat dengan mendaftar ke Kantor Sat Lantas Polres Lahat secara gratis.
“Program ini diharapakan meningkatkan edukasi tentang lalu lintas bagi para pengendara,” katanya.
Terkait wacana Korlantas Polri memasukan sertifikat mengemudi sebagai syarat permohonan pembuatan SIM, Polres Lahat masih menunggu Juklak dan Junik (Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis) terkait rencana persyaratan tersebut.
“Kita sudah dapat informasinya, tapi masih menunggu juklak dan juknis,” katanya.
Sementara hingga Mei 2023 jumlah pemohon pembuatan SIM baik buat baru maupun perpanjangan mencapai 3810 pemohon. Pemohon SIM C sebanyak 1862, SIM A sebanyak 1645 pemohon. Kemudian untuk B1, B2, B1 umum, B2 umum sebanyak 303 pemohon. #Tria