Proyek Pembangunan Pipa Pertagas Dinilai tak Patuhi Aturan

Suasana rapat koordinasi membahas tingkat kerusakan lingkungan akibat penanaman jalur pipa pertagas.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Penggalian pipa transmisi Pertamina Gas dari Betung menuju Palembang sepanjang 170 Kilometer dinilai tidak patuhi aturan yang sudah di sepakati. Hal tersebut dikemukakan berbagai intansi terkait dalam rapat kordinasi kerusakan fasilitas umum diakibatkan galian pipa PT Pertagas Rabu (4/1/2018) di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.

“Izin lingkungan ada di provinsi, tidak mungkin kita awasi tiap hari. Ada satu hal yang di lupakan, teori itu tidak sama dengan praktek. Makanya perencanaan tidak berjalan lancar, izin lingkungan hanya membuat prinsip-prinsip pokok, harusnya diambil di lapangan dulu biar real. Maping dulu. Kalau seperti ini ke depannya, dampaknya, saat Asian Games mendatang jalan rusak semua, galian berlobang semua, kalau tidak ada kordinasi lagi, setiap ada pengerjaan,” ketus Muh Andhy Samsul DLH, Provinsi di ruang rapat.

Senada juga disampaikan Camat Banyuasin III Alpian, bahwa aktivitas penggalian pipa memang sangat mengganggu aktivitas masyarakat, dirinya sendiri melihat bahwa penggalian pipa tidak sesuai prosedur dan tidak ada koordinasi lagi.

“Kalau kita ingkar terus tidak mematuhi aturan, tak selesai. Pantauan saya ada beberapa titik yang bermasalah, ini tidak ada kordinasi dulu sebelum pengerjaan, walaupun itu diperuntukkan bagi masyarakat ya harus sesuai prosedur,” katanya.

Menanggapi permasalahan tersebut PT Pertamina Gas akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar kegiatan penggalian pipa berjalan lancar.

“Dengan adanya kerusakan fasilitas umum serta yang terkena langsung dampak dari aktivitas penggalian pipa akan kita kembalikan ke bentuk semula, misalnya usaha penduduk akan kita ganti dalam bentuk uang dengan besaran sesuai pendapatannya per hari,” jelas Eko Yogatama selaku direktur PT Pertamina Gas.

Ada 16 poin yang disampaikan oleh Instansi terkait kerusakan fasilitas umum akibat Galian Pipa PT Pertamina gas.

  1. Melakukan perbaikan untuk fasilitas umum bahwa tanah yang rusak parah yang di akibatkan dampak Penggalian Pipa.
  2. Menyuplai penyediaan air sementara waktu ketika ada kebocoran Pipa PDAM 3. Melakukan koordinasi dengan pihak PDAM terkait lokasi Pipa Pipa yang rusak akibat Penggalian Pipa Pertagas khususnya untuk PDAM Tirta Betuah cabang Talang Kelapa.
  3. Melakukan koordinasi dan identifikasi sebelum melakukan tahap Penggalian dan penanaman Pipa.
  4. Akan melakukan pemulihan kembali untuk semua fasilitas umum yang rusak.
  5. Pohon pohon yang telah ditebang karena penggalian di pasar akan ditanam kembali setelah konstruksi selesai.
  6. Meminimalisir penebangan pohon yang berada di jalur Penggalian Pipa.
  7. Mengatur aktivitas konstruksi pada jam jam sibuk baik pada pagi hari maupun sore mengurangi kemacetan lalulintas.
  8. Dilakukan pengerasan menggunakan alat berat untuk bahu jalan.
  9. Pengerjaan untuk wilayah KM 13 sampai KM 18 menggunakan bahu jalan dikerjakan malam hari untuk mengurangi efek kemacetan
  10. Melakukan koordinasi dengan masing masing Camat untuk pelaksanaan progres kerusakan lingkungan.

12 Mamasang traffic block di lokasi terminal Lubuklancang

13 Melakukan perbaikan jalan yang rusak

14 Pemasangan rambu-rambu peringatan adanya kegiatan penggalian pipa

15 Tidak meletakkan tanah hasil galian ke badan jalan

16 Melakukan pembersihan dan penyemprotan jalannya nanti yang terkena sisa-sisa penggalian. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here