PT Lonsum Komitmen Dukung Pemberantasan Narkotika

Agus Effendi, SH

Muratara, SumselSatu.com

PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk konsisten dan komitmen mendukung upaya Pemerintah RI dalam pemberantasan narkotika.

“Upaya pemberantasan narkotika di wilayah perkebunan sudah diterapkan, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pekerja secara bertahap,” ujar Kuasa Hukum PT PP Lonsum Tbk Agus Effendi didampingi Humas Lonsum Palembang Sohirin, SE, Kamis (20/2/2020).

Agus menyampaikan, telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap para pekerja terkait penyalahgunaan narkotika. Pada Desember 2019, ada sejumlah karyawan yang positif mengonsumsi Narkoba.

“Managemen mengambil tindakan tegas terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan berupa kesalahan berat penggunaan Narkoba,” kata Agus.

Dia mengatakan, dalam Pasal 23 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah diatur tentang pelanggaran terkait memerdagangkan/menyimpan, memakai, mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di dalam atau di luar lingkungan perusahaan.

“Sudah ada aturan tegas dan pihak perusahaan menerapkan hal tersebut untuk shockterapi ke karyawan lainnya. Karena, narkotika sangat berbahaya dan merusak sendi kehidupan,” tandas Agus.

“Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang mengonsumsi Narkoba telah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sebelumnya Agus mengatakan, dalam pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak managemen PT Lonsum berkomitmen menerapkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika terjadi perselisihan industrial dengan pekerja diselesaikan dengan cara musyawarah yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat atau melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).

Terkait tuntutan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), pada 15 Januari 2020 telah dilakukan mediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kemudian, pada 18 Februari 2020, telah dikeluarkan surat Disnakertrans Muratara yang berisikan himbauan agar segala bentuk perselisihan ketenagakerjaan antara perusahaan dan pekerja dilanjutkan dengan mekanisme PPHI.

“Semua aturan sudah dijalankan dengan keterlibatan pemerintah. Sehingga, aksi unjukrasa dengan permasalahan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Karena, sudah ada mekanisme penyelesaian yang dianjurkan,” kata Agus.

Dia menambahkan, managemen perusahaan meminta seluruh pihak yang terlibat bersama-sama menunggu proses PPHI.

“Dan saling menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dalam bekerja. Sehingga, tercipta situasi dan kondisi yang kondusif. Mari hormati aturan hukum yang ada dan patuhi semua mekanisme yang telah ditentukan perundang-undangan, dengan menjaga Kamtibmas bersama untuk mewujudkan situasi kondusif di tempat kerja, kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Muratara,” kata Agus. #gky

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here