
Palembang, SumselSatu.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Demokrasi Berkeadilan Untuk Rakyat (Kadbur) melakukan aksi unjukrasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Jumat (1/3/24).
Dalam orasinya para pengunjukrasa secara tegas mengeluarkan pernyataan tegas, mendesak pihak terkait untuk memastikan integritas dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Palembang agar transparansi dalam proses pemilu.
Koordinator Aksi A H Alamsyah mengatakan bahwa proses pemilu harus berjalan dengan jujur, aman, damai, tidak manipulatif, dan dilaksanakan tanpa intervensi ataupun intimidasi kekuasan atau pihak yang memiliki kepentingan politis.
“Untuk itu secara tegas kami mendukung KPU Kota Palembang atas pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan legislatif (Pileg) tingkat provinsi maupun Kota Palembang pada 24 Februari 2024 lalu,” katanya.
Alamsyah menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Palembang memutuskan 20 TPS di 3 Kecamatan Kota Palembang setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Palembang, maka pelaksanaan PSL tersebut dinilai telah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan aturan yang berlaku lainnya.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pemungutan Suara Lanjutan dan/atau Penghitungan Suara Lanjutan atau Susulan dilaksanakan paling Lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Alamsyah menerangkan, batas waktu pelaksanaan PSL di Kota Palembang adalah bagian dari menjaga integritas dan kualitas demokrasi dalam proses Pemilu, sehingga semua proses tahapan penghitungan suara harus terus dilaksanakan guna memastikan keadilan dan transparansi hasil Pemilu.
“Untuk itu, kami mendukung KPU Kota Palembang dalam Pelaksanaan PSL di 20 TPS yang berjalan dengan tertib dan lancar,” katanya.
Dia menegaskan pentingnya
menjaga integritas dan kualitas demokrasi dalam setiap tahapan pemilihan umum, termasuk proses penghitungan suara, guna memastikan keadilan dan transparansi hasil pemilu.
“Oleh karena itu kami meminta Bawaslu Kota Palembang untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan, tanpa toleransi terhadap intervensi politik dalam proses pemilu,” katanya.
Meskipun tidak ada perwakilan dari KPU dan Bawaslu Kota Palembang yang menerima aksi tersebut, namun unjukrasa berlangsung dengan damai dan para pengunjukrasa membubarkan diri secara tertib. #nti