Puluhan Orang Gugat PT PLN dan PT PLN Indonesia Power ke PN Palembang

“Kami hanya ingin status kami dipulihkan seperti semula, yakni sebagai pegawai PT PLN (Persero) sesuai dengan domisili saat pengangkatan awal sebelum adanya tugas karya,” kata Ari.

DIWAWANCARAI----Kuasa hukum para penggugat Afifuddin didampingi para kliennya saat diwawancarai wartawan di PN Palembang, Selasa (10/3/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan orang mengajukan gugatan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tergugat adalah PT PLN (Persero) dan PT PLN Indonesia Power. Para penggugat itu diwakili Afifudin, SH, MH.

Pada Selasa (10/3/2026), sidang perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang.

Kepada wartawan usai persidangan, kuasa hukum para penggugat, Afifuddin, SH, MH, dari Kantor Hukum Afif Batubara, SH, MH, dan Rekan, menyampaikan, dalam sidang perdana itu, pihak PT PLN hadir dan pihak PT PLN Indonesia Power tidak hadir. Namun, karena perwakilan PT PLN belum memberikan surat kuasa resmi, maka sidang belum dapat dilanjutkan.

“Meski demikian kami melihat ada itikad baik dari para tergugat yang hadir dalam sidang perdana ini. Pihak PT PLN Indonesia Power belum ada yang hadir,” ujar Afifudin.

Pada intinya, kata Afif, para penggugat memohon untuk dapat kembali bekerja di PT PLN Persero.

Pada awalnya, para penggugat adalah pegawai PT PLN. Lalu, mereka ditugaskan di PT PLN Indonesia Power selama sekitar tiga tahun lalu. Kemudian, pada Desember 2025, mereka diputus hubungan kerja dari PT PLN Indonesia Power.

“Tahu-tahu seluruh klien kami ini diberikan untuk tugas karya kepada PT PLN Indonesia Power berlaku tiga tahun. Desember 2025 berakhir,” kata Afif.

Afifuddin SH MH
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Disoal tentang gaji selama tugas karya itu, Afif mengatakan, para kliennya digaji oleh PT PLN Indonesia Power. Namun, tetap sebagai pegawai PT PLN Persero.

Ditemui usai sidang, Ketua Serikat Pekerja PT PLN Persero-PT PLN Indonesia Power, Ari Andriyadi, ST, MM, kepada wartawan mengatakan, gugatan yang diajukan para pekerja terbagi dalam tiga perkara. Yakni, 16 penggugat, empat penggugat, dan dua pengugat.

Disampaikan Ari, rata-rata penggugat telah lama mengabdi di perusahaan listrik negara tersebut. Bahkan ada pekerja yang telah bekerja hingga 28 tahun.

“Kami hanya ingin status kami dipulihkan seperti semula, yakni sebagai pegawai PT PLN (Persero) sesuai dengan domisili saat pengangkatan awal sebelum adanya tugas karya,” kata Ari.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Perkara Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg, terdapat 16 orang penggugat yang diwakili Afifudin, SH, MH.

Keenambelas orang itu adalah Ari Andriyadi, ST, MM, Rudi Binur, Zulfikri Nasution, Chairul, dan Asti Rohaini. Lalu, Taufik Hariyanto, Edi Darmansyah, Rendy Dwi Satria, Anggi Roma Doni, dan Hermansyah. Kemudian, Wisnu Pratama, Ardi Azhari, Ari Andrian, Mustopa, Dadan Nurjaman, dan Ahmad Rofik.

Dalam petitum, penggugat meminta hakim PN Palembang mengabulkan semua permohonan para tergugat untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan memulihkan dan menempatkan kembali hubungan kerja para penggugat di tempat semula pihak pekerja melaksanakan tugas sebelum dilakukannya tugas karya.

Kemudian, Menyatakan para penggugat 16 orang atas nama Ari Andriyadi,ST.,MM, Ahmad Rofik, Dadan Nurjaman, Mustopa, Ari Andrian, Ardi Azhari,Wisnu Pratama, Hermansyah, Anggi Roma Doni, Rendy Dwi Satria, Edi Darmansyah, Taufik Hariyanto, Asti Rohaini, Zulfikri Nasution, Rudi Binur dan Chairul Adalah Pegawai PT PLN (Persero) yang bertugas di Kota Palembang.

Kemudian, menyatakan Surat Keputusan PT PLN (Persero) tentang Tugas Karya terhadap Ari Andriyadi, Dadan Nurjaman, Mustopa, Ari Andrian, Ardi Azhari, Wisnu Pratama, Anggi Romadoni, Rudi Binur dan Chairul tidak sah batal demi hukum.

Selanjutnya, menghukum Tergugat I (PT PLN Persero) untuk menerbitkan surat keputusan mutasi para penggugat atas nama Ari Andriyadi, Dadan Nurjaman, Mustopa, Ari Andrian, Ardi Azhari, Wisnu Pratama, Anggi Romadoni, Rudi Binur, dan Chairul dari tugas karya PT PLN Indonesia Power (Tergugat II)  UBP Keramasan ke PT PLN (Persero) daerah kerja Kota Palembang.

Lalu, menghukum Tergugat I untuk membatalkan mutasi jabatan Surat Keputusan Executive Vice President Pengembangan Talenta PT PLN (Persero) Kantor Pusat Terhadap atas nama Ahmad Rofik Hermansyah, Rendy Dwi Satria, Edi Darmansyah, Taufik Hariyanto, Asti Rohaini, dan Zulfikri Nasution.

Penggugat meminta hakim menghukum Tergugat I untuk menerbitkan Surat Keputusan Executive Vice President Pengembangan Talenta PT PLN (Persero) Kantor Pusat Terhadap atas nama Ahmad Rofik, Hermansyah, Rendy Dwi Satria, Edi Darmansyah, Taufik Hariyanto, Asti Rohaini, Zulfikri Nasution untuk daerah kerja Kota Palembang.

Lalu, menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta ke para pengugat setiap hari terhitung sejak keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Para pengugat meminta hakim menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij voorraad). Lalu, menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial di PN Palembang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, para penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here