
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penanda tanganan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LV dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022‘ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Kamis (22/9/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi M, SE. Hadir Gubernur Sumsel Herman Deru dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriono, MM.
Sebelum penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh Dr Ir H Syamsul Bahri, MM, yang dalam laporannya menyampaikan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2022.

Kemudian, saran dan catatan serta besaran anggaran yang disepakati. Selanjutnya laporan Banggar tersebut secara aklamasi disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir, dilanjutkan prosesi penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S. Basyeban, SH, MM.
Sebelum disepakati, Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2022
terlebih dahulu dibahas oleh Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DPRD Sumsel, Inspektorat, serta pembahasan pada Komisi-Komisi DPRD Sumsel bersama Organisasi Perangkat Kerja (OPD) mitra kerja.

Dalam laporannya, Syamsul Bahri mengungkapkan beberapa saran dan catatan yang diharapkan menjadi perhatian Pemprov Sumsel. Pertama, agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumsel dapat memperhatikan pemutakhiran data kependudukan. Mengingat kebutuhan data kependudukan yang up to date dan akurat untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jangan sampai masih ada data-data kependudukan yang ganda, yang meninggal masih tercantum dan seterusnya karena data kependudukan yang akurat menentukan mutu demokrasi,” ujar Syamsul.

DPRD Sumsel melalui Banggar, kata Syamsul, mengapresiasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) atas target dan capaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pendidikan dan latihan (diklat) yang dilaksanakan tidak hanya dari wilayah kabupaten/kota di Sumsel saja.
“Untuk dana hibah kepada partai politik diharapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dapat proaktif dalam mensosialisasikan persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana hibah tersebut,” jelasnya.
Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan, akan segera melakukan evaluasi sehingga pada waktunya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Terima kasih dan kami berikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD, dan anggota yang tergabung dalam Banggar dan Komisi yang telah mengeluarkam tenaga dan waktu membahas penelitian sehingga rancangan perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, dengan keyakinan dan tekad yang tulus, ikhlas dan tekad yang kuat diyakininya program dan kegiatan yang ditetapkan dalam perubahan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, berdaya guna dan tepat guna. (ADV)
Raperda APBD Perubahan TA 2022:
APBD Sumsel 2022 Sebesar: Rp10.767.054.068.784 dengan rician diantaranya.
1. Pendapatan:
Rp10.615.107.832.140
2. Belanja:
Rp10.407.054.068.784
3. Pembiayaan:
Penerimaan Pembiayaan:
Rp151.946.236.644
Pengeluaran Pembiayaan:
Rp360.000.000.000
Silpa Tahun Berjalan : Nihil