Realisasi Pajak Bulan Mei Baru Terealisasi 30,9 Persen

Petugas BPPD Kota Palembang melakukan monitoring E-Tax di Rumah Makan Sederhana, Jalan Demang Lebar Daun. (FOTO: INSTAGRAM).

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mencatat sampai dengan pertengahan Mei capaian pajak Kota Palembang baru terealisasi di angka Rp373,049 miliar atau 30,9 persen.

“Sampai dengan 17 Mei 2023 capaian pajak Rp373,049 miliar dari target sebesar Rp1,239 triliun atau 30,9 persen,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPPD Kota Palembang Betha Yudha Noviandri, Selasa (23/5/2023).

Dia mengatakan, capaian itu meliputi 11 item pajak daerah. Dari 11 item pajak tersebut, ada beberapa item yang angkanya tertinggi. Diantaranya pajak restoran dan pajak, pajak air tanah dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN).

Masing-masing item pajak ini sudah terealisasi untuk restoran sebesar Rp87,729 miliar dari target Rp195 miliar atau 44,99 persen. Selain itu ada pajak air tanah Rp24,696 juta dari target Rp57 juta atau 43,33 persen, dan pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) Rp98,315 miliar dari target Rp250 miliar atau 39,33 persen.

“Sementara dari data, untuk rata-rata item pajak Kota Palembang tingkat capaian berkisar dari 8,35 persen sampai yang tertinggi 44,99 persen,” katanya.

Untuk realisasi pajak di bawah 30 persen seperti item pajak reklame dengan 24,58 persen, pajak sarang burung walet 21 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 8,35 persen, Pajak Bumi Bangunan (PBB) 20,35 persen dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 21,41 persen. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here