Registrasi Kartu Tidak Berlaku Untuk Kartu Kuota

Ilustrasi Kartu Perdana (Foto: Istimewa).

Palembang, Sumselsatu.com

Mengacu pada Peraturan Menkominfo No 12 tahun 2016, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor KK.

Melihat hal tersebut pastinya yang suka gonta ganti kartu untuk paket data akan cemas, takut tidak bisa lagi beli paket data. Padahal registrasi tersebut berlaku bagi pengguna untuk telephone dan sms.

“Kami sudah melakukan sidak ke outlet yang menjual kartu perdana. 80 persen outlet sudah tidak menjual lagi kartu perdana yang aktif. Artinya kalau mau beli kartu perdana harus diaktifkan dengan data diri yang benar yaitu dengan NIK dan nomor KK,” ujar Sekertaris Kominfo Inanda Karina, Kamis (7/3/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, registrasi tersebut untuk telephone dan sms. Sedangkan untuk paket data masih bisa beli kartu paket data, namun tidak bisa telpon dan SMS jika tidak didaftarkan.

“Nah untuk berapa banyak yang sudah daftar kita belum dapat datanya, itu ada di pusat dan di provider masing-masing. Karena Kominfo daerah ini sifatnya hanya memonitoring dan data ada di pusat yang terlink ke Disdukcapil,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena datanya terlink dengan Disdukcapil maka masyarakat harus mengupdate datanya jika ada perubahan data. Hal tersebut perlu dilakukan karena kalau tidak pastinya akan gagal registrasi.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Palembang, Robertus E Hendri, mengatakan banyak orang tak paham bahwa nomor KK terus berubah seiring dengan bergantinya status dalam keluarga atau penambahan anggota keluarga.

“Inilah yang sering banyak jadi masalah. Databasenya berubah tapi registrasinya masih dengan KK yang lama. Kalau NIK kan tidak berubah-ubah. Tapi nomor KK kan berganti-ganti setiap dia ganti KK,” ujarnya.

Perubahan nomor KK bisa terjadi saat orang berangkutan pindah alamat, perubahan status dan transkasi kependudukan lainnya. “Untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya masyarakat selalu mengupdate KK ketika ada perubahan administrasi, baik itu penambahan anggota keluarga baru atau pergantian status,” ujarnya.

Robert mengharapkan agar masyarakat segera mengupdate KK terbarunya di kecamatan. “Misalnya ada perubahan status pendidikan, misal dari S1 ke S2 silakan datang langsung ke kecamatan tempat kita tinggal dengan membawa KK lama dan ijazah terakhir, begitu jika melakukan pergantian status pernikahan, dan status pekerjaan,” ujarnya. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here