Restoran Palembang Beromzet Rp12 Juta Kena Pajak 10%

PARIPURNA----Suasana Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I DPRD Palembang, di Gedung DPRD Palembang, Selasa (10/3/2020). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang akan mengenakan pajak sebesar 10 persen bagi restoran atau rumah makan yang memiliki omzet minimal Rp12 juta.

Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Kota Palembang No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

Raperda tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menjadi peraturan daerah (Perda). DPRD Palembang meminta Pemko Palembang menyosialisasikan perda itu nantinya kepada publik.

“Kami meminta BPPD (Badan Pengelola Pajak Daerah-red) menyosialisasikan adanya perubahan pajak tersebut,” ujar Hibbani, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pajak Daerah DPRD Palembang.

Hibbani menyampaikan hal itu pada dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I DPRD Palembang yang beragendakan Penyampaian Laporan Pansus Pembahasan Empat Raperda Kota Palembang 2020, di Gedung DPRD Palembang, Selasa (10/3/2020).

Sebelumnya Hibbani menyampaikan, dalam Raperda  Penyelenggaraan Pajak Daerah Kota Palembang itu, diatur besaran pajak restoran. Dia mengatakan, untuk restoran dengan omzet Rp9 juta-Rp12 juta dikenakan pajak sebesar lima persen (5%). Sedangkan omzet Rp12 juta sebesar 10 persen.

Setelah mendengarkan penjelasan pansus-pansus, Rapat Paripurna DPRD Palembang menyetujui empat Raperda menjadi Perda. Keempat Raperda itu yakni, Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Musi Palembang, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsiapan,  Raperda tentang Perpustakaan, dan Raperda Perubahan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

Sebelumnya, Ridwan Saiman, Juru Bicara Pansus I Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Musi Palembang mengatakan, pihaknya meminta perpanjangan waktu pembahasan. Karena, perubahan materi belum diserahkan ke PDAM Tirta Musi.

Walikota Palembang Harnojoyo yang menghadiri rapat paripurna mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan pansus.

Dia mengatakan, Raperda tersebut akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dievaluasi. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here