Rutan Palembang Batalkan Usulan Pengajuan Pembebasan Alex Noerdin

Alex Noerdin (FOTO: NET)

Palembang, SumselSatu.com

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang membatalkan usulan pengajuan pembebasan bersyarat (PB) atas nama Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel. Pembatalan pengajuan PB ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI itu karena Alex menjadi tersangka dalam perkara baru.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Palembang Muhammad Rolan, AMdIP, SH, MH, pada kegiatan Coffe Morning bersama media di Aula Rutan Palembang, Sabtu (2/8/2025).

Pada acara itu, Rolan menyampaikan, tentang pengajuan remisi menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Lalu, SumselSatu menanyakan apakah Alex Noerdin mendapat remisi atau tidak. Menjawab pertanyaan itu, Rolan mengungkapkan, awalnya mereka akan mengusulkan mengajukan PB Alex Noerdin. Namun, karena Alex Sang Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis itu menjadi tersangka dalam perkara baru, maka pengajuan dibatalkan.

“Untuk Pak Alex Noerdin, sudah ada penetapan tersangka di kasus Pasar Cinde. usulan PB dibatalkan, karena ada penetapan tersangka,” ujar Rolan.

Pada Rabu (2/7/2025) lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB). Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018.

Pada Rabu, 16 Juni 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumsel itu dinilai majelis hakim terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Atas putusan mejalis hakim itu, Alex Noerdin mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan Alex dihukum selama sembilan tahun. Lalu, dilakukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak PK yang diajukan Alex Noerdin.

Ajukan 915 Remisi Umum dan 994 Remisi Dasawarsa

Terkait remisi Hari Kemerdekaan RI, Karutan Palembang Rolan menyampaikan, pihaknya telah mengajukan Remisi Umum (RU) I dan RU II untuk 915 narapidana. Yakni, RU I sebanyak 881 narapadina dan RU II 34 orang.

KETERANGAN—-Karutan Palembang M Rolan (ketiga dari kiri) didampingi Plh Humas Rutan Palembang Rini Amalia, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Palembang Perif Hendrik, dan Kaur Keuangan dan Perlengkapan RA Reizkhy Fitriani, saat memberikan keterangan pada kegiatan Coffe Morning bersama media di Aula Rutan Palembang, Sabtu (2/8/2025).
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Selain RU, pada Hari Kemerdekaan RI ke-80 adapula Remisi Dasawarsa (RD). Yakni, RD I sebanyak 928 narapidana, ⁠RD II 63 napi, dan ⁠RD Pidana Denda I tiga orang.

“⁠Total ada 994 orang yang kami usulkan mendapat Remisi Dasawarsa yang setiap 10 tahun sekali Kemerdekan RI,” ujar Rolan yang didampingi Kepala Satuan Pengamanan Rutan Palembang Perif Hendrik, SE, MM, Kaur Keuangan dan Perlengkapan RA Reizkhy Fitriani, serta Plh Humas Rutan Palembang Rini Amalia. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here