
Palembang, SumselSatu.com
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (8/7), di aula KPU Sumsel, diwarnai intrupsi H Eftiyani dan Suparman Roman yang menjadi saksi pasangan calon (paslon) H Dodi Reza Alex-HM Giri Ramanda N Kiemas. Bahkan keduanya menolak hasil rekapitulasi suara Pilgub Sumsel.
Suparman Roman mengatakan, rekapitulasi tidak bisa dilanjutkan karena menyangkut hal prinsip yaitu legitimasi dan legalitas dari penyelenggaraan Pilgub Sumsel. Dia menegaskan, bila rekapitulasi dilanjutkan maka semua pihak dinilai sudah memberi toleransi terhadap terjadinya pelanggaran konstitusional yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Kami mohon pertimbangan, terutama Bawaslu yang hadir di sini, untuk memberikan kesempatan pada saksi paslon nomor 4 menyampaikan hal penting,” ujarnya.
Suparman menjelaskan, bila permohonan pihaknya dalam rapat pleno ini tidak dipenuhi oleh KPU Sumsel, maka dengan segala hormat, sesuai dengan kewenangan dan fungsi tanggungjawab Bawaslu Sumsel, diminta untuk merekomendasikan dan memerintahkan KPU Sumsel menunda rapat pleno agar semua persoalan clear secara hukum.
“Kami meminta secara hormat kepada Bawaslu Sumsel hari ini juga melakukan sidang pleno komisioner Bawaslu dan memanggil semua pihak berkompeten untuk melakukan klarifikasi dan melakukan perbaikan kesalahan –kesalahan yang kami anggap melanggar konstitusi yang harus dituntaskan pada hari ini sebelum melanjutkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara semua paslon Pilgub Sumsel,” tegas Suparman.
Dengan tegas juga Suparman Roman menyatakan pihaknya menolak seluruh hasil rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota. “Kami konsisten menolak semua hasil rekapitulasi suara,” tegasnya.
Eftiyani juga membeberkan,banyak kecurangan yang terjadi di Kota Palembang dan kabupaten/kota saat Pilgub Sumsel. Pasalnya, ditemukan SK PPK dan PPS di Kota Palembang hanya mencantumkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang namun tidak mencantumkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
“Kami temukan di Muaraenim SK PPK dan PPS yang hanya mencantumkan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan ini tidak menutup kemungkinan terjadi juga di KPU kabupaten/kota se-Sumsel. Jika tidak kita clearkan dulu Bawaslu, maka Pilkada Sumsel dan Pilgub Sumsel periode 2018 adalah cacat formal dan cacat prosedural dan akibatnya hasil pilkada ini tidak sah,” ucap Eftiyani.
Selain itu, lanjut Eftiyani, telah terjadi secara massif pelanggaran Pasal 22 UU No 1 tahun 2015 dan PKPU No 8 tahun 2018 dan peraturan Bawaslu No 13 tahun 2018 masalah kewajiban seluruh saksi paslon mendapatkan Salinan daftar pemilih tetap (DPT). Sebab di Palembang, saksi paslon tidak mendapatkan salinan DPT Pilgub Sumsel dan tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi di tingkat KPU kabupaten/kota lain di Sumsel.
Selain itu, lanjut dia, di Palembang tidak ada penetapan KPU tentang daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Sumsel, yang ada DPS Pilwako Palembang. “Kami mohon pleno ini ditunda sampai ada keputusan Bawaslu Sumsel terkait laporan kami,” ujar Eftiyani.
Sementara Ketua KPU Sumsel Aspahani, dalam kata sambutannya mengatakan, jika ada sengketa hasil rekapitulasi maka sangat mungkin untuk ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, semua ada aturan hukum yang berlaku.
“Semoga rekapitulasi ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya walaupun ada tanggapan dan masukan kami persilakan Bawaslu nanti untuk kita mintai keterangan sebelum secara resmi kita buka acara ini, “ katanya. #nti