Samsat Palembang II Terus Lakukan Sosialisasi demi Capai Target Tahun 2018

PATUH PAJAK---Kepala UPT Bapenda Sumsel Samsat Palembang II Herryandi Sinulingga saat berfoto bersama warga patuh pajak di layanan Samling Palembang II. (Foto: SS1/MARDIANSYAH)

Palembang, SumselSatu.com

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang II wilayah Seberang Ulu dalam rangka mencapai target pendapatan daerah di tahun 2018 ini, khususnya PKB dan BBNKB, Tim Samsat Pelambang II menggecarkan sosialisasi ajakan “Bayar Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh Tempo” baik di media cetak/ Media Online dan sosial media.

“Kami Tim Samsat Palembang II baik petugas kepolisian, Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Sumsel Babel) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di kantor samsat palembang II dan Samsat corner Opi Mall,” ujar Herryandi Sinulingga, AP, selaku kepala UPT Bapenda prov sumsel Samsat Palembang II saat ditemui di kantornya, Rabu (7/1/2018).

Selain itu, lanjut Lingga, pihaknya juga memastikan layanan Samsat terus berjalan, seperti salah satunya mobil Samsat Keliling yang beroperasi setiap hari di wilayah kerja samsat Palembang II, atau di wilayah Seberang Ulu.

“Mobil Samsat Keliling ini, merupakan program untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya,” ungkapnya.

Dalam bulan Maret tahun 2018 , Mobil Samsat Keliling, Palembang II beroperasi di wilayah Kecamatan Plaju, karena banyak warga plaju yang meminta agar mobil samling beroperasi di wilayah Plaju dan kami tindak lanjuti dan secara bergantian juga akan melayani di wilayah kecamatan- kecamatan lainnya di Daerah Seberang Ulu.

Sementara itu, Target samsat Palembang II untuk Tahun 2018 ini, khususnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp. 75 Milyar dan sampai dengan tanggal 6 maret 2018 telah berhasil dicapai sebesar Rp.16 Milyar lebih atau sebesar 21,99 % dari target yang ditetapkan.

“Kalau target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp81 Milyar dan sampai tanggal 6 Maret 2018 telah terealisasi sebesar Rp. 18 Milyar atau sebesar 22,26 % dari target yang telah ditetapkan di tahun 2018,” jelas Lingga.

Ditambahkan Lingga, selain sosialisasi di Media, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan para Camat dan Lurah di wilayah Seberang Ulu untuk dapat membantu mensosialisasikan ke warga di wilayah kecamatan masing masing melalui RT dan RW-nya.

“Ajakan membayar Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, karena Denda Pajak Kendaraan sebesar 25% plus bunga berjalan 2 % jika lewat sebulan,” ujarnya.

Selain itu pula, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke pihak dealer motor dan Mobil bekas bahwa saat terjadi transaksi jual beli motor dan mobil disarankan kepada pembeli langsung balik nama Kendaraan bermotornya ke atas nama pembeli.

Hal ini harus di lakukan untuk menghindari pemilik Kendaraan yang telah menjual Kendaraannya dan belum diblokir, sebab jika tidak diblokir maka pastinya terkena pajak progresif sesuai dengan ketentuan Perda No 3 tahun 2011 dan pergub no 11 Tahun 2012 tentang pajak daerah bagi pemilik Kendaraan bermotor yang memiliki Kendaraan atas nama nya lebih dari satu Kendaraan akan dikenakan pajak progresif dan itu dapat merugikan si penjual kendaraan.

“Dari seluruh upaya upaya sosialisasi dan koordinasi dimaksud termasuk akan melaksanakan Pemeriksaan administrasi Kendaraan bermotor dan pemeriksan Kendaraan Mati Pajak bersama tim kepolisian kami yakin Pajak kendaraan bermotor Tahun 2018 Target samsat palembang II optimis tercapai,” tutupnya. #ard  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here