Sediakan Jaringan Internet Tanpa Izin Dihadapkan ke Meja Hijau  

JARINGAN INTERNET TANPA IZIN---Sidang perkara Taufik digelar di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu (19/11/2025). Terdakwa didakwa menyelenggarakan jaringan internet tanpa izin. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Taufik Sofyan bin Sofyan Sutansati dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Taufik didakwa melakukan penyelenggaraan telekomunikasi, yang meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus tanpa mendapat izin dari menteri.

Sidang perkara Taufik digelar di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu (19/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Eduward, SH, MH.

Di persidangan, Taufik mengakui, bahwa ia tidak mendapatkan izin dari perusahaan penyedia jaringan internet maupun pemerintah. Ia mengungkapkan, ada sedikitnya 50 pelanggan MY@NET yang dibuatnya.

Bayaran yang diterimanya dari pelanggan bervariasi. “Ada yang 100 ribu, ada yang 150 ribu per bulan,” kata Taufik.

Ia mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta setiap bulannya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Desmilita, SH, Rini Purnamawati, SH, Nenny Karmila, SH, dan Fajar Wijayanto, SH, diketahui, terdakwa Taufik Sofyan sejak Januari 2024 hingga Rabu (4/6/2025), di Perumahan Griya Revari Indah, RT94/RW05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.

Berawal sejak Desember 2022, di rumahnya, terdakwa mulai berlangganan menggunakan bandwidth PT Cyberindo Aditama (CBN) sebesar 50 (lima puluh) Mbps (megabits per second), yang terdaftar atas nama Syafrida (kakak kandung terdakwa).

Kemudian pada Januari 2024, terdakwa berlangganan menggunakan bandwidth PT Eka Mas Republik (MYREPUBLIC) sebesar 200 (dua ratus) Mbps (megabits per second), yang terdaftar atas nama Taufik Sofyan. Kemudian ditingkatkan (upgrade) menjadi 350 (tiga ratus lima puluh) Mbps, yang mana paket internet tersebut tidak boleh diperjualbelikan/diperdagangkan kembali kepada pihak lain (enduser).

Sekira Januari 2024, terdakwa berinisiatif untuk membuka usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi atau penyedia layanan internet kepada masyarakat dengan nama MY@NET dengan menggunakan bandwidth PT Cyberindo Aditama (CBN) dan bandwidth PT Eka Mas Republik (MYREPUBLIC), tanpa izin dan tanpa perjanjian kerjasama dengan pihak PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Eka Mas Republik (MYREPUBLIC).

Selanjutnya dengan menggunakan satu unit router MYREPUBLIC dan satu unit router CBN, terdakwa meneruskan pendistribusian jaringan bandwidth MY REPUBLIC sebesar 350 Mbps dan bandwidth CBN sebesar 50 Mbps tersebut dengan menggunakan satu unit perangkat terminal optik (Optical Line Terminal/OLT) merek Hioso seri HA 7304 yang terpasang di satu unit mikrotik seri RB450GX4 ke konsumen/pelanggan/pengguna jasa penyediaan layanan internet MY@NET, dengan menggunakan satu unit perangkat jaringan optik (Optical Distribution Point/ODP) yang berfungsi untuk menentukan arah titik distribusi serat optik (kabel fiber optik) dari jaringan utama ke pelanggan, yang terhubung ke modem/router yang terdapat di rumah/tempat pelanggan, yang disediakan oleh terdakwa selaku pemilik usaha MY@NET.

Terdakwa menentukan jumlah bandwidth yang disalurkan ke masing-masing konsumen/pengguna menggunakan satu unit perangkat komputer yang terdiri dari satu unit PC (Personal Computer) merek Toshiba dan satu unit mouse merek Robot yang di dalamnya terdapat aplikasi mikrotik bernama WinBox.

Setelah berhasil mengatur pendistribusian/penyaluran internet tersebut, lalu terdakwa memasarkan saluran internet MY@NET kepada tetangga yang berada di sekitar Perumahan Griya Revari Indah.

Bahwa kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang dilakukan terdakwa tersebut tidak sesuai ketentuan penyelenggaraan ISP (Internet Service Provider), karena tidak bekerjasama dengan penyelenggara NAP (Network Access Poin), namun dilakukan dengan menyalahgunakan layanan ISP PT Eka Mas Republik (MYREPUBLIC) dan PT Cyber Indo Aitama (CBN).

Untuk menyelenggarakan telekomunikasi sebagai ISP, perusahaan harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 61921 dan Izin Usaha ISP.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 jo Pasal 11 (1) jo Pasal 7 (1) UU RI No 36/1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here