Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

(FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan ribu botol minuman keras (Miras) yang menjadi barang bukti, dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Palembang. Selain minuman beralkohol, Kejari Palembang juga memusnahkan barang bukti berupa ratusan telepon genggam (Telgam) dan laptop.

“Barang bukti ini kami musnahkan karena sudah ada putusan dari pengadilan. Jadi sudah melalui proses persidangan. Barang bukti ini harus dimusnahkan,” ujar  Pipin Suhendra, Kasi Barang Bukti Kejari Palembang, usai acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Palembang, Selasa (10/3/2020) lalu.

“Kami melaksanakan putusan hakim, karena miras, HP dan laptop ini tanpa biaya masuk,” tambah Pipin.

Ratusan ribu botol miras,serta ratusan telgam dan laptop dilindas dengan compactor atau pemadat.

Pipin menyampaikan, miras dimusnahkan sebanyak 23310 botol, telgam atau handphone (HP) dan laptop sebanyak 374 unit.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palembang Achmad Nurhudi menambahkan, barang sitaan yang dimusnahkan Kejari Palembang merupakan hasil dari pengungkapan dan penangkapan yang mereka lakukan pada Januari dan Mei 2019.

“Minuman keras, laptop dan handphone ini hasil tangkapan kami yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum dan divonis,” kata Nurhudi. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here