
Palembang, SumselSatu.com
Karena suaminya pakek atau mengkonsumsi shabu-shabu, sang istri lantas menjadi penjual barang terlarang. Akibatnya, perempuan itu ditangkap polisi dan harus menjadi terdakwa. Sedangkan penjual di atasnya, belum ditangkap polisi.
Perempuan itu Ratna binti Zainal Amri (40), seorang perempuan asal Aceh yang sudah belasan tahun tinggal di Kota Palembang. Pada Senin (21/9/2026), Ratna menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Persidangan yang dipimpin Hakim Samuel Ginting, SH, MH itu dimulai sekitar Pukul 15:30.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan dua orang polisi sebagai saksi.
Saksi mengatakan, pihaknya mendapatkan enam paket shabu-shabu di kediaman Ratna. Sebelumnya, polisi telah mengantongi informasi bahwa Ratna kerap menjual shabu-shabu.
“Menurut terdakwa, baru-baru ini,” jawab saksi ketika ditanya sudah berapa lama terdakwa Ratna menjual shabu-shabu.
Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Ratna yang didampingi Pengacara Azriyanti, SH dari Posbakum PN Palembang, membenarkan keterangan saksi.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Ratna mengatakan, ia ditangkap polisi saat dia hendak berangkat kerja sebagai tukang cuci pakaian. Kata Ratna, saat ia disergap polisi, suaminya ada di rumah. Lalu hakim menanyakan dimana suaminya, dan Ratna mengaku tidak mengetahui.
“Tidak tahu kemana,” jawab Ratna yang mengaku sudah sekitar 15 tahun tinggal di Palembang itu kepada majelis hakim.
Ratna mengaku, shabu-shabu didapatnya dari Otong yang belum ditangkap polisi.
“Otong itu kawan aku,” kata Ratna yang mengaku memiliki tiga orang anak itu.
Terdakwa Ratna menyatakan, dirinya khilaf saat hakim bertanya kenapa ia berjualan shabu-shabu.
“Saya khilaf Yang Mulia,” kata Ratna yang lahir pada 1986 itu kepada majelis hakim.
Ratna mengatakan, suaminya yang telah dua tahun menikah dengannya bekerja sebagai petugas kebersihan, yakni mengambil dan mengangkut sampah rumah tangga. Uang dari hasil suaminya membawa gerobak sampah itu, Ratna mengaku menerima uang Rp300 ribu setiap seminggu sekali.
Ratna mengaku, ia mengetahui suaminya menggunakan atau makek shabu-shabu setelah mereka menikah. Kata Ratna, setelah tahu suaminya nyabu dan teman-temannya suaminya juga makek, maka ia berjualan shabu-shabu dari Otong.
“Setelah nikah baru tahu dia makek,” jawab Ratna yang mengaku memiliki anak berusia tujuh tahun, 13 tahun, dan 16 tahun tersebut.
Hakim Samuel Ginting menasehati Ratna agar nanti saat keluar penjara, tidak mengulangi perbuatan yang membawanya ke hadapan ‘meja hijau’.
“Harusnya cari kerja yang halal. Sudah susah, jangan ditambah susah,” ujar Ginting.
“Perbaiki dirimu ya!,” tambah hakim sebelum menyelesaikan pemeriksaan terdakwa.
JPU akan menyampaikan surat tuntutan pada persidangan selanjutnya seminggu ke depan.
“Tuntutan, satu minggu Yang Mulia,” kata JPU.
JPU Haryati, SH mendakwa Ratna dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 (1a) UU No 1/ 2023 tentang KUHP.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada Kamis (16/4/2026) siang, Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di kediaman Ratna di Jalan Mitra Haji, RT037/RW011, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Polisi menemukan satu kotak plastik yang di dalamnya berisikan enam paket narkotika jenis shabu-shabu, dan satu sekop yang terbuat dari pipet plastik di lantai rumah.
Kepada polisi, Ratna mengakui enam bungkus shabu-shabu yang kemudian diketahui memiliki netto 1,075 gram itu didapat dari Otong (belum tertangkap) dengan harga Rp700 ribu. Ratna mengaku, dua bungkus dengan harga @Rp60 ribu telah ia jual sebelum tertangkap.
Hakim Minta Saksi Hormati Persidangan
Dalam persidangan, setelah dua orang polisi yang menjadi saksi selesai memberikan keterangan, Hakim Samuel Ginting mengingatkan agar jika kembali menjadi saksi di persidangan, keduanya diminta menghormati persidangan.
Hal itu disampaikan Ginting karena dua orang saksi mengenakan baju kaos oblong
“Bukan kami hakim minta dihormati, tetapi menghormati persidangan di pengadilan. Setidaknya memakai kaos berkerah, kalau di luar negeri jadi saksi ada yang harus menggunakan jas,” ujar Ginting.
Pantauan SumselSatu di PN Palembang, di beberapa persidangan, tidak sedikit polisi yang menjadi saksi menggunakan baju kaos oblong. Terlebih, saksi yang memang bertugas di bagian reserse atau intel.
Ada beberapa larangan bagi pengunjung atau peserta persidangan saat persidangan berlangsung di PN Palembang. Seperti untuk tidak merokok, tidak memakai topi, tidak menggambil gambar atau merekam video selain wartawan/jurnalis yang memiliki izin, tidak ribut, tidak membawa senjata api (Senpi) atau senjata tajam (Sajam), dan duduk dengan sopan. #arf









