
Palembang, SumselSatu.com
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Palembang dan SMAN 6 Palembang wajib mengembalikan uang yang dipungut dari orangtua siswa pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajara 2018/2019.
Pernyataan itu merupakan rekomendasi korektif pihak Ombudsman Sumsel usai pemanggilan kembali pihak SMAN 5 dan SMAN 6 Palembang serta Dinas Pendidikan Sumsel dan Inspektorat Sumsel, Senin (27/8/2018), untuk menuntaskan investigasi dan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pungutan atau pengumpulan dana pada proses PPDB.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah menerangkan, Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) untuk SMAN 5 Palembang, bentuk maladministrasi yang dilakukan karena menetapkan besaran biaya Rp 7.500.000 per siswa dan ketentuan batas waktu bagi orangtua siswa.
“Masih ada dimasukkannya komponen anggaran yang telah ditampung oleh BOS (biaya operasional sekolah) dan PSG (program sekolah gratis). Penampungan uang sarana tersebut bukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, melainkan hanya di komite sekolah dan memungut uang sarana serta uang katering dilakukan tanpa seizin Gubernur Sumatera Selatan,” ujar Adrian.
Sedangkan di SMAN 6 Palembang, bentuk maladministrasinya yakni pungutan uang yang dilakukan komite sekolah bukan termasuk kategori sumbangan melainkan pungutan.
“Pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri 6 Palembang bertentangan dengan Pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah karena lebih dari 50 persen pengurus Komite SMA Negeri 6 Palembang ternyata anaknya masih aktif bersekolah di SMA Negeri 6 Palembang yang kewajibannya mengatur tidak lebih dari 50 persen,” bebernya.
Adrian menerangkan, atas tindakan maladministrasi tersebut, Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 12 buah untuk SMAN 5 Palembang dan lima rekomendasi untuk SMAN 6 Palembang sebagai tindakan korektif yang wajib dilaksanakan sebagai langkah perbaikan.
“Menghentikan pengumpulan uang sarana tahun 2018/2019 ke orangtua/wali siswa, mengembalikan uang sarana tahun 2018/2019 yang telah dipungut dari orangtua/wali siswa dan seluruh kebutuhan dana yang diatur di luar ketentuan BOS dan PSG haruslah seizin dari Gubernur Sumatera Selatan. Inilah salah satu isi kesimpulan tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman yang ditujukan ke SMAN 5 Palembang maupun SMAN 6 Palembang, namun khusus SMAN 6 Palembang, kepala sekolah agar juga melakukan evaluasi terhadap pembentukan pengurus komite di SMAN 6 Palembang,” ujarnya.
Adrian menegaskan, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari sampai 60 hari kepada SMA Negeri 5 Palembang dan SMA Negeri 6 Palembang, terhitung sejak penyerahan LAHP, untuk melaksanakan koreksi ini. Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan itu, masing-masing terlapor yakni SMAN 5 dan SMAN 6 Palembang wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif maladministrasi tersebut.
Kemudian, jika terlapor tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka Ombudsman pun akan melanjutkan ke tingkat rekomendasi.
“Hasil laporan pemeriksaan ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta jika tindakan korektif yang dikeluarkan tidak dilaksanakan. Rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh Undang-undang Ombudsman Republik Indonesia di pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan, akan ada sanksi administrasif bahkan pidana, jika ada, bagi terlapor jika tidak mengindahkan rekomendasi tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Bonny Syafrian mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil dari temuan Ombudsman. “Penyerahan laporan akhir dari Ombudsman kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini diserahkan kepada SMAN 5 dan SMAN 6, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi. Hasilnya akan segera kita tindaklanjuti berdasarkan apa yang direkomendasikan dari Ombudsman kepada SMAN 5 dan SMAN 6 dan Dinas Pendidikan serta Inspektorat juga mengawasi dan menindaklanjuti,” ujarnya.
Dijelaskan Bonny, beberapa hal yang harus ditindaklanjuti seperti yang diketahui soal penetapan jumlah tidak diperkenankan dan di SMAN 6 Palembang juga tentang koreksi Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang keanggotaann komite yang memang belum sesuai.
“Soal uang THR harus dihilangkan. Kemudiian BBM yang di SMAN 5 Palembang harus disesuaikan. Untuk SMAN 6 sebenarnya mirip dengan SMAN 5 tapi tidak spesifik, tapi tetap harus dikoreksi, ini belum final masih bisa dikomunikasikan,” pungkasnya. #nti