Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Demi mengantisipasi penyalahgunaan senjata api rakitan (senpira) dan bahan peledak (handak) ilegal, Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang, Bripka Sumarman, SH, melakukan giat sebar maklumat Kapolda secara door to door kepada warga masyarakat Kp Permata SP3 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Senin (4/12/2017).
Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat desa Kp permata dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.
“Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat, dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara,” tegasnua. #fri