Sumbang Puluhan Medali Emas, Terdakwa Korupsi Dispora OKI Minta Keringanan Hukuman

PEMBELAAN---Terdakwa Imam Tohari, Harun, Muslim, dan Aprilian Saputra didampingi kuasa hukum mereka masing-masing saat menyampaikan pembelaan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Senin (20/10/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Empat terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), meminta Majelis Hakim Tipikor Palembang meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka. Salah satu terdakwa telah menyumbangkan puluhan medali emas untuk daerah.

Permintaan itu disampaikan keempat terdakwa dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Senin (20/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH didampingi Hakim Ardian Angga SH, MH, dan Waslam Makhsid, SH, MH.

Nota pembelaan atau pledoi keempatnya dibacakan kuasa hukum mereka masing-masing. Keempat terdakwa adalah Imam Tohari, SE, MM, MSi bin Mansur (mantan Kepala Bidang/Kabid Keolahragaan Dispora OKI, Harun, SH bin H Muhammad Amin Harun (mantan Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora OKI), Muslim, SSos bin Abdul Kadir (mantan Bendahara Subbag Keuangan Dispora OKI), dan Aprilian Saputra bin Bino (mantan Bendahara Subbag Keuangan Dispora OKI).

Baca Juga  Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan Kepada 137 Polisi Berprestasi

Pada intinya, mereka meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Salah satu alasan adalah karena mereka telah menggembalikan uang kerugian negara. Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara terhadap para terdakwa.

Terdakwa Harun melalui kuasa hukumnya Misnan, SH, menyampaikan beberapa bahan pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

Misnan mengatakan, sedikitnya 28 Medali Emas Bulutangkis Porprov telah disumbangkan Harun untuk daerahnya. Selain itu, Harun merupakan ‘tulang punggung’ keluarga dan memiliki anak-anak yang usianya masih di bawah lima tahun (Balita).

“Terdakwa juga kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyatakan menyesal. Kami berharap vonis yang benar-benar berkeadilan. Masa pengabdian terdakwa telah 15 tahun,” kata Misnan.

Baca Juga  Mie Berformalin Beredar di Pasar Kebon Semai

Misnan meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Harun dengan masa percobaan.

“Seringan-ringannya, tidak melebihi satu tahun. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Misnan.

Misnan, SH.
(FOTO: DOK.SS1)

Sebelumnya, Surat Tuntutan JPU Kejari OKI atas perkara keempat terdakwa (perkara terpisah), dibacakan dalam persidangan pada Senin (6/10/2025) lalu.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Tetapi, JPU menuntut majelis hakim agar memvonis keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Masa hukuman penjara itu dikurangi masa tahanan.

JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada para terdakwa. Sedangkan hukuman uang pengganti nihil karena para terdakwa telah menggembalikan kerugian negara, baik dititipkan kepada kejaksaan maupun dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga  Kuasa Hukum Raimar Yousnadi Ungkap Sejumlah Fakta Persidangan

JPU Ulfa Nauliyanti, SH, mendakwa Imam Tohari bersama-sama dengan Muslim, Aprilian Saputra, dan Harun, melakukan, menyuruh melakukan,  dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPKP Sumsel) terdapat kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran belanja operasi dan belanja modal pada Dispora OKI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,103 miliar lebih. Sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana belanja barang dan modal juga ditemukan tidak sesuai dengan peruntukan, serta laporan pertanggungjawaban fiktif. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here