Palembang, Sumselsatu.com – Warga Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar bila ingin melakukan pemutihan surat kendaraan. Pasalnya, tahun ini tidak ada penghapusan denda maupun pajak kendaraan yang menunggak. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel program pemutihan tidak mendidik bagi masyarakat.
“Tahun ini tidak ada pemutihan kendaraan yang menunggak pajak karena tidak mendidik dan tidak berdampak baik bagi keuangan daerah,” kata Kepala Bapenda Sumsel Marwan Fansuri, Minggu (17/7/2017).
Marwan sendiri justru menjelaskan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12,5 persen dari tarif semula 10 persen. Kenaikan ini berlaku secara nasional berdasarkan surat ederan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 terhadap perubahan tarif BBNKB.
“Jadi naik 2,5 persen. Kita akan segera sosialisasi ke masyarakat terutama bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat. Kita juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu jika tidak akan dikenakan denda sebesar 25 persen,” tukasnya.
Kabar tidak adanya pemutihan pajak kendaraan membuat kecewa sejumlah warga. Pasalnya, mereka sudah menunggu adanya pemutihan karena sudah cukup lama tidak membayar pajak kendaraan.
“Sangat disayangkan tidak ada pemutihan pajak kendaraan seperti tahun lalu. Padahal sebelumnya kami dengar bakal ada pemutihan pertengahan tahun ini, rupanya tidak ada. Jadi bingung mau bayar pajak atau tidak, karena mati pajaknya sudah cukup lama,” kata Surya, pemilik kendaraan roda dua.
Sementara Ramdani mengaku mendukung keputusan Pemprov Sumsel. Menurut dia, program pemutihan pajak hanya menguntungkan masyarakat yang tidak taat membayar pajak.
“Iya bagus tidak ada pemutihan, kalau ada pemutihan mereka yang tidak taat pajak jadi keenakan dendanya dihapuskan. Kami dukung langkah Pemprov Sumsel,” cetusnya. (Ari)