Tak Ada Penerangan dan Rest Area, Jalan Tol Palembang-Kayuagung Tidak Sesuai Standar

TOL---Jalan Tol Trans Sumatera bisa menjadi alternatif utama agar lebih cepat sampai tujuan. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Jalan Tol Palembang-Kayuagung dinilai tidak memenuhi standar pelayanan maksimal (SPM). Di antaranya kondisi jalan, penerangan jalan dan tidak adanya rest area.

“Jalan Tol Palembang-Kayuagung tidak sesuai standarisasi minimum yang seharusnya dimiliki untuk sekelas jalan bebas hambatan,” ujar Ketua Dewan Penasihat DPD Gerindra Jawa Timur (Jatim) Bambang Haryo Soekartono.

Penilaian itu disampaikan Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini usai meninjau langsung jalan Tol Palembang-Kayuagung, Rabu (10/5/2023). Bambang mengatakan, tidak hanya persoalan jalan tol yang banyak ditemukan kerusakan, tapi juga minimnya penerangan jalan, dan tak adanya rest area.

Ketua Dewan Penasihat DPD Gerindra Jawa Timur (Jatim) Bambang Haryo Soekartono.

“Kami melihat langsung, kondisi jalan Tol Palembang-Kayuagung. Banyak ditemukan kondisi yang tidak baik,” katanya.

Bambang mengatakan, kondisi jalan yang berbayar seharusnya retak pun tidak boleh, apalagi bergelombang lebih dari 2 centimeter (Cm).

“Untuk standar jalan berbayar di mana pengguna jalan menggunakan kecepatan tinggi, ini di luar standar minimum, sangat berbahaya,” tegasnya.

Tak hanya soal jalan tol yang rusak, Bambang juga menyoroti minimnya penerangan lampu jalan dan di akses pintu ke luar tol. Mestinya, setiap jarak 30 meter ada lampu jalan. Namun, kenyataan di lapangan, lampu jalan di Tol Palembang-Kayuagung memang dikeluhkan.

“Seharusnya untuk jalan kecepatan tinggi ini jalan harus terang, sehingga jalan tol bisa menjamin keselamatan rakyat,” jelas Bambang.

Padahal dengan kecepatan tinggi harus setiap 30 meter ada lampu penerangan.

“Ini harus diperhatikan oleh pemerintah provinsi dan pusat, pemerintah wajib memperhatikan keselamatan rakyatnya,” katanya.

Mestinya, untuk jalan tol dengan jarak lebih dari 50 kilometer (Km), harus punya rest area dengan standarisasi Tipe A. Namun, Tol Palembang-Kayuagung tidak punya rest area baik tipe B atau C.

“Kami prihatin selama jarak 60Km lebih dari 1 jam tidak ada fasilitas toilet dan tempat istirahat, artinya pengelola tol belum memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor: 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat pada Jalan Tol.

“Ini jaraknya 68km harusnya ada rest area. Masyarakat sudah bayar mahal untuk tol, harusnya tidak bayar atau bayar dengan harga yang sesuai,” ucapnya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here