Tak Mau Mundur, PT Magna Beatum Telah Tanam 1980 Tiang Pancang  

“Yang sudah dengan April 2020 sudah menanam tiang pancang, diameter 60 centimeter dengan rata panjang 12 dan sembilan meter sejumlah kurang lebih 1980 tiang pancang,” katanya.

SIDANG---Suasana di ruang sidang sebelum persidangan Alex Noerdin dan Eddy Hermanto dimulai, Senin (2/9/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

PT Magna Beatum selaku pelaksana Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan PT Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, telah menanam sekitar 1980 tiang pancang di kawasan Pasar Cinde.

Hal itu disampaikan terdakwa Raimar Yousnaidi/Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang, saat hadir sebagai saksi di persidangan perkara Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Eddy Hermanto (mantan Kadis PUCK Sumsel/Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS Aset Pemprov Sumsel).

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (Negeri) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Raimar mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan di persidangan. Termasuk pertanyaan-pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin dari Kantor Pengacara Titis Rachmawati, SH, MH.

DIWAWANCARAI—–Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, didampingi Redho Junaidi dan Bayu Prasetya Andrinata, saat diwawancarai wartawan di PN Palembang beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Raimar, pada April 2019, pihaknya pernah diminta mundur untuk mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Cinde tersebut. Permintaan itu disampaikan secara lisan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru kepada ke Dirut dan Komisaris PT Magna Beatum.

“Agar PT Magna Beatum mundur,” kata Raimar.

Namun, PT Magna Beatum tidak mau dan masih melakukan kegiatan fisik di lapangan.

“Yang sudah dengan April 2020 sudah menanam tiang pancang, diameter 60 centimeter dengan rata panjang 12 dan sembilan meter sejumlah kurang lebih 1980 tiang pancang,” katanya.

Setelah masa Covid 19 berakhir, PT Magna Beatum akan melakukan pekerjaan kembali pada April 2021. Namun mendapat penolakan, dan akhirnya kerjasana diputus sepihak oleh Gubernur Sumsel Herman Deru melaui suratnya tanggal 22 Februari 2022.

Revitalisasi Pasar Cinde direncanakan akan dilukan menggunakan dana dari APBD Sumsel. Raimar mengatakan, pihaknya berusaha musyawarah untuk bisa melanjutkan pembangunan namun tidak digubris oleh Gubernur Sumsel.

Pada Mei 2025, PT Magna Beatum menggugat Gubernur Sumsel ke PN Palembang (Perbuatan Melawan Hukum) atas pemutusan perjanjian kerjasama tersebut.

Pemutusan kerjasama sudah 4 tahun berjalan. Namun, hingga saat ini Pasar Cinde belum kembali dibangun. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here