
Palembang, SumselSatu.com
Tina Francisco kembali datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (6/4/2026).
Didampingi Pengacara Lani Novriansyah, SH, dan Fery Gandy Yudah, SH, Tina kembali mempertanyakan rencana eksekusi tanah dan bangunan hotel di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang. Dijadwalkan eksekusi hotel tersebut akan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) besok. Sebelumnya, Kamis (2/4/2026) lalu, Tina telah datang ke PN Palembang untuk meminta agar eksekusi ditunda karena ia masih mengajukan gugatan.
“Panitera mengatakan kepada saya, bahwa saya harus legowo menerima proses eksekusi dan setelah saya terima, baru bisa dilihat hasil gugatan yang saya layangkan di PN Palembang, ketika gugatan saya menang baru aset saya dikembalikan,” ujar Tina saat diwawancarai wartawan.
“Saya tidak mengerti hukum di Indonesia, setelah saya terima nanti baru kembalikan, saya menilai ini adalah bentuk pembodohan, apakah boleh perkara belum selesai namun proses eksekusi tetap harus dilaksanakan?” tambah Tina lagi.
Tina menyatakan, akan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), dan beberapa instansi/lembaga lainnya.
“Saya akan meminta bantuan kepada Presiden RI, DPR RI Komisi III, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial untuk meminta perlindungan dan keadilan,” katanya.
Tina menyatakan, akan melaporkan yang dialami ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara mengirimkan surat.
“Selain itu saya juga akan bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, bila diperlukan saya siap dipanggil dan tidak menutup kemungkinan akan audiensi ke Komisi III, kami berbicara berdasarkan data dan fakta, bukan hanya omongan saja,” tandas Tina lagi.
Perempuan itu menyatakan terus mengawal proses perkara yang dialaminya. Ia kembali menyampaikan, sebelum proses lelang, dirinya sudah berusaha untuk mempertahankan haknya.
“Bahkan saya sempat disalahkan tidak hadir saat proses mediasi, saya katakan bagaimana saya mau datang, karena surat mediasi saya terima pada hari yang sama dan di waktu yang sudah lewat, apa maksudnya?, birokrasi ini saya menilai sangat kacau,” kataTina.
Sebelumnya, Pengacara Lani Novriansyah pernah menyampaikan, pihaknya berharap agar persoalan lelang yang telah dilaksanakan dapat diselesaikan dalam tahap mediasi saat ia mendampingi Fitriyanti selaku Pengugat (Pelawan). Kala itu, Fitriyanti mengugat Tergugat (Terlawan) I Tina Francisco, Terlawan II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Sedangkan Turut Tergugat I PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya, dan Turut Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Nasional Palembang.

Dalam perkara Fitriyanti lalu itu, Lani berharap, kasus kliennya bisa diselesaikan dengan mediasi. “Karena yang dilelang ini surat sertifikat, yang ada bagian dari rumah. Jadi, kami harapkan, lelang bisa diselesaikan melalui mediasi ini, yang melibatkan BRI dan KPKNL bersama tergugat BPN,” ujar Lani.
Bermula pada Rabu (9/4/2025) lalu, Fitriyanti mengajukan gugatan ke PN Palembang. Gugatan dilayangkan setelah keinginannya memiliki hotel di Kelurahan Kebun Bunga, tertunda. Hotel yang hendak dibelinya justru telah dilelang KPKNL Palembang. Padahal, Fitriyanti telah menyerahkan uang muka atau downpayment (DP) sebesar Rp600 juta kepada pemilik hotel, Tina Francisco.
Fitriyanti mengugat Tina Francisco (Tergugat/Terlawan I), Terlawan II KPKNL Palembang, dan Turut Tergugat I PT BRI Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya, serta Turut Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Nasional Palembang.
Kemudian, pada Senin (27/10/2025) lalu, PN Palembang memutus, dalam eksepsi, menolak eksepsi para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp1,264 juta lebih.
Selanjutnya, Tina kemudian mengajukan gugatan ke PN Palembang. Informasi didapat SumselSatu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Tina mendaftarkan gugatan ke PN Palembang pada Kamis (5/2/2026) dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Plg. Ia mengugat PT BRI Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya (Tergugat I), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang (Tergugat II), dan Ratu Irawan, ST, MM (Tergugat III).
Tina meminta agar PN Palembang menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Lalu, menyatakanTergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad), menyatakan batal dan tidak sah Risalah Lelang Nomor: 107/04.02/2025-01, Tanggal 9 April 2025 atas Nama Pemenang Lelang Ratu Irawan, ST, MM, dan menyatakan cacat hukum proses lelang yang dilakukan KPKNL Palembang (Tergugat II).
Tina meminta PN Palembang menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 15/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tanggal 20 Januari 2026 , sampai dengan putusan perkara yang ia ajukan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ia juga meminta agar hakim menyatakan Tergugat I , II, dan III telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Hakim juga diminta agar memutus memerintahkan Kepada Tergugat II untuk membatalkan Risalah Lelang Nomor: 107/04.02/2025-01, memerintahkan Kepada Turut Tergugat agar tidak melakukan balik nama SHM (Surat Hak Milik) sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan majelis hakim. #arf









