Tawarkan Bisnis Solar, Ilham Didakwa Tilap Rp400 Juta

Dijanjikan keuntungan Rp2000/liter minyak solar, korban tergiur dan memberikan uang Rp600 juta. Saat korban meminta uangnya kembali, sang pria mengembalikan Rp200juta.

SIDANG----Terdakwa Ilham Septiadi saat menjalani sidang di ruang sidang PN Palembang, Senin (2/2/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Dijanjikan keuntungan Rp2000/liter minyak solar, korban tergiur dan memberikan uang Rp600 juta. Saat korban meminta uangnya kembali, sang pria mengembalikan Rp200juta.

Adalah Ilham Septiadi bin M Toyib. Pria itu dihadapkan ke meja hijau di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (2/2/2026). Ilham didampingi pengacara dari Posbakum PN Palembang Eka Sulastri, SH.

Dalam persidangang yang dipimpin Hakim Corry Oktarina, SH, itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH, membacakan surat dakwaan perkara Ilham Septiadi.

JPU mendakwa Ilham melanggar Pasal 492 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 UU No 1/2023.

“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” ujar JPU saat membacakan dakwaan kesatu.

Ilham juga didakwa secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan. Ia didakwa tilap uang milik Agustina sebesar Rp400 juta.

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Ilham Septiadi kenal dengan saksi korban Agustina Novita Sarie, SH, MH, binti A Soffie Latief. Saat itu, terdakwa hendak menawarkan mobil kepada Agustina. Namun, tidak terjadi kesepakatan jual beli mobil di antara mereka.

Lantas, mereka beberapa kali bertemu tidak sengaja di tempat cafe. Setelah beberapa kali bertemu, terdakwa bercerita tentang bisnis.

Selanjutnya, terdakwa dan Agustina mengatur jadwal untuk membahas masalah bisnis minyak pada Senin (4/3/2024) sore di Jalan Indra, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Terdakwa mulai melancar tindakannya dengan mengaku sebagai pemilik PT Mahaka Ardi Brata yang bergerak di bidang penjualan dan pengangkutan minyak industri.

Ilham mengaku perusahaannya sedang mendapatkan order minyak solar sebanyak 50 KL (kiloliter) untuk mengisi PT Tempopress Internasional dan PT Terra Resourse. Ia mengaku sudah sering melakukan kerjasama dengan PT Terra Resourse dan pembayaran selalu tepat waktu. Ilham lalu memperlihatkan contoh purchasing order (PO) dari PT Tempopress Internasional dan PT Terra Resourse guna menyakinkan Agustina.

Kepada perempuan itu, Ilham mengaku sedang memerlukan modal Rp600 juta. Apabila Agustina bersedia memberikan modal Rp600 juta, akan dikembalikan dalam satu bulan modal dan Agustina mendapatkan keuntungan Rp2000/liter atau Rp100 juta.

Karena yakin dan percaya akhirnya Agustina bersedia memberikan uang Rp600 juta. Uang itu diserahkan dengan cara melakukan transfer dari rekening BRI miliknya ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1130016965968 atas nama Ilham Septiadi Rp250 juta, dan 250 juta. Sedangkan yang Rp100 juta diberikan secara langsung tunai atau cash.

Sebulan kemudian, Agustina menghubungi Ilham untuk menanyakan uang modal serta keuntungan yang telah dijanjikan. Ilham berdalih uang modal dan keuntungan akan masuk ke dalam rekening miliknya pada malam hari. Ia berjanji akan segera membayar saat uang masuk ke rekeningnya. Namun, hal itu tidak terbukti.

Agustina lalu mencari nama pemilik PT Mahaka Ardi Brata, ternyata  PT Mahaka Ardi Brata bukan milik Ilham, melainkan milik Budi Wicaksono, dan purchasing order (PO) yang diperlihatkan Ilham beberapa waktu lalu adalah fiktif.

Agustina meminta uangnya dikembalikan. Terdakwa telah mengembalikan Rp200 juta dengan cara mentansfer dua kali ke rekening korban.

Agustina lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Akibat perbuatan Ilham, Agustina mengalami kerugian Rp400 juta. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here