
Palembang, SumselSatu.com
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel Fitriana mengatakan, teknis penganggaran dan audit dana partai politik (Parpol) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyak yang belum dipahami oleh pengurus parlpol.
Pada Senin (5/11/2018), di salah satu hotel di Palembang, dilakukan kegiatan Fasilitasi Audit Bantuan Keuangan Partai Politik bertema ‘Melalui Fasilitasi Audit Bantuan Keuangan Parpol Kita Ciptakan Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Transparan dan Akuntabel’.
Kegiatan itu terkait bantuan keuangan parpol, meliputi tata cara penganggaran, dan pertanggungjawabannya.
“Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah agar parpol mengelolah keuangan secara profesional dan akuntabel,” ujar Fitriana.
Dia mengatakan, parpol perlu memahami pengelolaan keuangan. Dengan demikian tertib administrasi sesuai mekanisme yang berlaku dapat dilakukan.
Sebelumnya Fitriana menyampaikan, Pemprov Sumsel telah melakukan penilaian kenaikan dana parpol, dari Rp504 menjadi Rp1200 per suara sah perolehan Pemilu.
“Pergub-nya sudah ada dan sudah ditandatangani. Insya Allah 2019 sudah bisa diterapkan,” kata Fitriana.
Terkait laporan pertanggungjawaban keuangan parpol, Fitriana menyampaikan, masih ada satu parpol yang belum menyerahkan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Jika masih belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban hingga batas waktu yang ditetapkan, maka bantuan tahun berikutnya akan distop,” tambahnya.
Direktur Direktorat Politik Dalam Negeri Kemendagri Alawudin mengatakan, bantuan dana parpol di Kota Palembang dinaikkan dari Rp 1681 menjadi Rp4468 per suara sah.
“Mudah-mudahan di 16 kabupaten dan kota lain bisa mengikuti jejak Pemkot Palembang. Tapi ini mengikuti kondisi keuangan daerah masing masing,” katanya.
Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sumsel Yudha Rinaldi mengatakan, dana bantuan parpol digunakan untuk kegiatan di parpol, misalnya pendidikan politik.
“Kami ikut saja sesuai kemampuan pemerintah. Kalau dana yang diberikan pemerintah kurang, maka kami gotong royong menghimpun dana dari kader,” kata Yudha.
Dia menambahkan, dari kegiatan yang diikutinya diketahui, dana parpol untuk perolehan suara DPR RI Rp1000, DPRD Provinsi Rp1200, dan DPRD Kabupaten dan Kota Rp1500 per suara sah. #nti