Tempat Ibadah dan Rumah Sakit Jangan Jadi Ajang Kampanye Terselubung

AKSI – Massa Aliansi Pemuda Peduli Pemilu (APPP) menggelar aksi di Bundaran Air Mancur Palembang, Jumat (3/8/2018), meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan tempat ibadah dan rumah sakit sebagai ajang kampanye. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Aliansi Pemuda Peduli Pemilu (APPP) menggelar aksi di Bundaran Air Mancur, Jumat (3/8/2018). Aksi tersebut dilatarbelakangi seringnya terjadi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu mengingat sebentar lagi akan digelar pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Koordinator Lapangan Aksi APPP, Ruben Alkatri mengatakan, APPP melakukan aksi ini karena akan ada hajatan besar untuk pileg dan pilpres. Oleh sebab itu, pihaknya berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja lebih profesional lagi.

“Jangan sampai tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Rumah sakit juga dilarang untuk kampanye, ” katanya.

Ruben menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 pasal 68 tentang larangan dan sanksi terdapat dalam huruf j, yang berbunyi “Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, serta sarana dan fasilitas keagamaan”.

“Penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, diharap segera mengawasi, jangan sampai tempat ibadah dan rumah sakit jadi ajang sosialisasi politik terselubung, karena itu tidak sesuai aturan,” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here