
Palembang, SumselSatu.com
Kuasa Hukum Terdakwa Bahtiyar bin Dasip, Indra Cahaya, SH, MH, mengungkapkan bahwa kliennya pernah diminta untuk menyediakan uang Rp750 juta agar statusnya tetap sebagai saksi. Dengan hanya sebagai saksi, terdakwa tidak menjadi tersangka.
Bahtiyar adalah salahsatu terdakwa dalam perkara korupsi sektor sumber daya alam (SDA) dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Indra Cahaya mengungkapkan hal itu ketika ia menyampaikan eksepsi atau tangkisan/bantahan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (19/6/2025). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.
Penasihat Hukum Bahtiyar menyebut, pada pemeriksaan di bulan Agustus 2024, kliennya diminta menyediakan uang Rp750 juta. Hal itu agar statusnya tetap hanya sebagai saksi seperti enam kepala desa yang lain.
“Tetapi Terdakwa Bahtiyar baru mampu menyerahkan uang senilai Rp400 juta,” kata Indra.
Uang itu diberikan secara bertahap. Tahap pertama Rp100 juta.
“Yang katanya uang tersebut akan dibagikan kepada Bapak Khaidirman SH senilai Rp50 juta dan selanjutnya Rp50 juta untuk Adi Muliawan SH MH dan tim Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Indra.
Lalu, tahap kedua diserahkan uang Rp300 juta. Sisanya Rp350 juta terdakwa belum mampu menyediakan dan akan diusahakan apabila kasus yang dialami terdakwa selesai.
Namun, pada 11 Maret 2025, terdakwa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Terdakwa meminta uang Rp400 juta dikembalikan. Pada malam harinya anak Bahtiyar, Leo Saputra menerima uang tersebut.
Dalam eksepsi, Indra Cahaya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
Usai persidangan, Kasipidsus Kejari Mura Imam Murtadlo mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Bahtiyar, Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono, dan Syaiful Anwar Ibna bin Ibrahim. Namun, Syaiful membatalkan menyampaikan eksepsi.
“Di dalam eksepsinya mereka menyatakan bahwa dakwaan JPU salah orang, dakwaan kabur, dakwaan cacat hukum serta mereka menganggap dakwaan JPU tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Imam.
Iman menyatakan, pihaknya tetap pada dakwaan.
“Kami akan menanggapinya secara tertulis yang akan kami sampaikan pada sidang pekan depan,” katanya.
Terdakwa Bahtiyar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu, Mura, didakwa bersama-sama Ridwan Mukti bin Mukti Tarsusi selaku Bupati Mura, Syaiful Anwar selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPM-PTP) Kabupaten Mura, Amrullah selaku Sekretaris BPM-PTP Mura, Effendy Suryono alias Afen selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM), melakukan Tipikor.
Dari dakwaan JPU Nuruzzaman Al Hakimi, SH, MH, diketahui, kelima terdakwa pada kurun waktu 2010-2023, para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp182,071 miliar lebih.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Terdakwa Bahtiyar juga didakwa melanggar Pasal 11.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH, pernah menyampaikan modus operandi dalam kasus tersebut adalah penerbitan izin perkebunan sawit ilegal di atas lahan negara.
Para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen SPH untuk penguasaan sekitar 5974,9 hektar lahan. Sebagian besar lahan merupakan kawasan hutan produksi dan transmigrasi.
Dari total luas 10,2 ribu hektar lahan, sekitar 5974,9 hektar merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Diduga proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, pemalsuan dokumen, dan penggelapan administrasi. #arf