Terdakwa Pemerkosa Anak, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

“Terdakwa ini adalah guru ngaji dan marbot. Anak kami diancam dan diiming-imingi terdakwa, saat ini anak kami baru berusia 14 tahun dan telah melahirkan,” kata ibu korban.

LBH PALEMBANG-----Fara Sagita dan tim dari LBH Palembang yang mendampingi korban pemerkosaan, saat diwawancarai wartawan di PN Palembang, Selasa (2/12/2025). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa RT (25), terancam dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Ancaman itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutannya di persidangan.

Sidang perkara RT digelar secara tertutup di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Selasa (2/12/2025).

Informasi dihimpun SumselSatu, JPU menuntut Majelis Hakim PN Palembang agar memvonis RT terbukti melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-undang (UU) No 35/2024 tentang Perlindungan Anak. Karena JPU menilai RT terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

JPU menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa RT.

“Dalam sidang tadi, JPU menuntut terdakwa RT dengan pidana penjara selama lima belas tahun penjara, denda Rp5 juta, subsider lima bulan kurungan,” ungkap Farah Sagita, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.

Fara menyampaikan hal itu kepada wartawan di PN Palembang usai persidangan.

“Korban ini adalah anak di bawah umur dan merupakan korban kekerasan seksual oleh orang dewasa, saat ini korban telah melahirkan seorangan anak laki-laki,” kata Fara.

“Keadaannya cukup memprihatinkan, psikilogisnya terganggu dan mengalami trauma mendalam,” tambahnya.

Ia menyampaikan, kejadian bermula pada 2024 saat korban masih duduk di bangku Kelas 7 SLTP. Pemerkosaan terhadap korban dilakukan di lingkungan masjid di kawasan Jalan Angkatan 45, Palembang.

Fara mengungkapkan, pihak terdakwa pernah mengajukan upaya perdamaian, tetapi pihak keluarga korban menolak dan tetap membawa perkara ke ranah hukum.

“Tidak ada kata perdamaian atau restorative justice atau RJ terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap korban anak di bawah umur,” tandas Fara.

Ia menyampaikan, LBH Palembang yang melakukan pendampingan terhadap korban berharap majelis hakim yang mengadili perkara dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban.

Ibu korban yang tidak ingin namanya dituliskan berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada RT.

“Anak kami sudah tiga kali mendapatkan kekerasan seksual disertai ancaman, berdasarkan hasil visum anak kami mengalami robek selaput pada kemaluannya,” ujar perempuan tersebut.

Ia juga mengatakan, korban hamil dan melahirkan. Ia mengatakan, bahwa terdakwa sebelumnya adalah marbot di masjid yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Di masjid itu ada kamar yang disediakan untuk marbot. Diduga di kamar itulah korban diperkosa.

“Terdakwa ini adalah guru ngaji dan marbot. Anak kami diancam dan diiming-imingi terdakwa, saat ini anak kami baru berusia 14 tahun dan telah melahirkan,” kata ibu korban.

“Kabarnya banyak korbannya, tapi saya tidak tahu siapa saja korbannya, saat ini baru kami yang melaporkan perbuatan terdakwa,” kata perempuan itu lagi.

Pasal 76D UU Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here