Tersangka Kasus Pasar Cinde Cabut Gugatan Praperadilan

Pengacara Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB), Raimar Yousnaidi (54), mencabut permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Benar (pencabutan permohonan-red). Atas permintaan keluarga klien kami, kami mencabut gugatan praperadilan,” ujar Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, Kuasa Hukum Raimar kepada SumselSatu, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, Kamis (3/7/2025) lalu, permohonan praperadilan didaftarkan Kemas Ahmad Jauhari ke PN Palembang. Permohonan telah diterima dengan Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Palembang.

Jauhari mengatakan, pencabutan gugatan itu telah mereka lakukan beberapa hari lalu.

“Senin kemarin (14 Juli 2025) sudah kami cabut,” kata Jauhari.

Sebelumnya Raimar selaku Manager/Pimpinan Cabang PT MB mengajukan gugatan praperadilan terhadap Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Raimar juga melayangkan surat ke Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Dia mengatakan, pihaknya melaporkan kinerja Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel.

PT Magna Beatum juga mengajukan gugatan ke PN Palembang. Gugatan disampaikan Pengacara Kemas Ahmad Jauhari dan rekan yang mewakili Direktur PT Magna Beatum Rainmar Yousnaidi. Pada Kamis (12/6/2025) lalu, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Fatimah, SH, MH, dengan anggota Agung Ciptoadi, SH, MH, dan Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, telah menggelar persidangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Dalam persidangan, pihak Pengugat dan Tergugat II menyerahkan berkas-berkas terkait perkara tersebut. Hingga saat ini proses hukum gugatan itu masih berjalan.

Tergugat I adalah Gubernur Sumsel dan Tergugat II adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumsel.

Penggugat meminta hakim agar membatalkan Surat No.5112/0520/BPKAD/2002 tanggal 25 Pebruari 2022 perihal pengakhiran kerjasama, dan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumsel Nomor: 97/Kep-16.Mp.01.02/IV/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 575/Kelurahan 24 Ilir seluas 6540 M3 atas nama PT Magna Beatum. #arf

CATATAN PERKARA KASUS PASAR CINDE:

  • Rabu (2/7/2025): Kejati Kejati Sumsel menetapkan 4 orang tersangka. Yakni, RY, AN, EH, dan AT.
  • RY adalah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT MB.
  • AN adalah Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel.
  • EH adalah Edi Hermanto, mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS.
  • AT adalah Aldrin Tando selaku Direktur PT MB.
  • RY ditahan di Rutan Palembang
  • Senin (7/7/2025): Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka.
  • Rabu (9/7/2025): Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga rumah tersangka lainnya. Yakni, rumah Raimar, Edi Hermanto, dan Harnojoyo.
  • Kamis (10/7/2025): Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah Alex Noerdin.
  • Senin (14/7/2025): Tersangka Raimar mencabut gugatan praperadilan di PN Palembang.
  • Rabu (16/7/2025): Penyidik Kejati Sumsel memeriksa Alex Noerdin.

Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana (Primair).
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Subsidair).
  • Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Saksi yang sudah diperiksa: Hingga Senin (7/7/2025) sebanyak 74 orang.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here