Tersangka Kasus Pasar Cinde Laporkan Kejati Sumsel ke Jaksa Agung

BUKTI PENGIRIMAN---Gambar bukti pengiriman surat Kantor Hukum (Law Office) Jauhari & Partners untuk Jaksa Agung. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Setelah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (3/7/2025) lalu, Raimar Yousnaidi (54) melayangkan surat ke Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Raimar ditetapkan sebagai tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB), oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Surat untuk Jaksa Agung itu disampaikan Kuasa Hukum Raimar dari Kantor Hukum (Law Office) Jauhari & Partners. Mereka adalah Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, Tomi Alva Edison, SH, MM, Angga Sutisna Dwijaya, SH, Bima Muhammad Rizki, SH, MH, dan Syahreza Azhari, SH.

“Surat laporan kami tembuskan Presiden Republik Indonesia Bapak H Prabowo Subianto, dan Komisi III DPR RI,” ujar Kemas Ahmad Jauhari kepada SumselSatu, Jumat (4/7/2025).

“Hari ini sudah kami kirimkan. Kami kirimkan juga ke Ketua DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI,” tambah Jauhari.

Dia mengatakan, pihaknya melaporkan kinerja Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel.

“Kami laporkan kinerja buruk Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel,” kata Jauhari.

Kata Jauhari, surat yang mereka sampaikan sebagai wujud kepedulian mereka sebagai sesama penegak hukum. Hal itu demi peningkatan profesional/kinerja pihak Kejagung RI.

Pada intinya, mereka melaporkan proses pemeriksaan Raimar sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka, serta pemeriksaan saksi lain dari PT Magna Beatum oleh Kejati Sumsel. Jauhari menilai, pihaknya mendapati adanya hak saksi yang dilanggar serta ada intimidasi terhadap saksi.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah menetapkan status klien kami adalah logika terbalik ilmu hukum serta merupakan implementasi dari buruknya kinerja dan juga arogansi yang melecehkan hukum acara pidana. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Jauhari.

Hingga berita ini diterbitkan, SumselSatu belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejati Sumsel. SumselSatu telah menyampaikan pesan kepada Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, melalui aplikasi Whatsapp (WA) ke nomor 08218234XXXX bahwa SumselSatu ingin mengkonfirmasi laporan Tim Kuasa Hukum Raimar. Namun, SumselSatu belum mendapatkan jawaban.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Raimar telah didaftarkan ke PN Palembang. Permohonan telah diterima dengan Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Palembang.

Raimar selaku Manager/Pimpinan Cabang PT MB mengajukan gugatan praperadilan terhadap Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka perkara penyidikan dugaan Tipikor dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra BGS antara Pemprov Sumsel dengan PT MB. Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018.

Keempat tersangka adalah RY adalah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT MB. AN adalah Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel. EH adalah Edi Hermanto (EH), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS. Sedangkan AT adalah Aldrin Tando selaku Direktur PT MB.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (Sangkaan Kesatu Primair), Pasal 3 (Sankaan Kesatu Subsidair), dan Pasal 13 (Sangkaan Kedua). #arf

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here