Kasus Ijazah Palsu AH Segera Disidangkan

Kayu Agung, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Kayuagung, menjadwalkan akan segera menyidangkan perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret AH salah seorang anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai terdakwa pada, Kamis (5/10/2017).

Ketua PN Kayuagung Bambang Joko Winarno didampingi Panitera Pengganti (PP) Khoirul Munawir yang memegang perkara tersebut menyatakan, setelah menerima pelimpahan dari pihak kejaksaan negeri Kayu Agung beberapa hari lalu, selanjutnya pihak pengadilan membuat penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan mengadili perkara tersebut. 

Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh ketua mejelis hakim yakni Bambang Joko Winarno dengan hakim anggota Irma, dan Ningrum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI Ahmad Zazili. 

“Sudah kita tetapkan dan sidangnya akan dimulai hari kamis nanti,” ujar Bambang selaku Ketua PN Kayuagung sekaligus Ketua Majelis Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017)

Namun demikian, Bambang enggan menanggapi terkait persoalan kasus yang akan disidang tersebut.

“Kita lihat saja nanti fakta-fakta persidangan,” katanya. 

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan ijazah palsu dengan melibatkan AH anggota DPRD OKI dari Fraksi Gerindra tersebut berawal dari laporan oleh pelapor atas nama, Fadrianto, dengan nomor laporan LPB/986/XII/2015/SPKT pada tanggal 15 Desember 2015. Di mana saat registrasi pencalonan oknum Anggota DPRD atas nama AH diduga menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan Universitas Azzahra Jakarta. Ijazah oknum tersebut dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 03060177 diketahui milik seseorang bernama Fadloli

Selanjutnya, keluar surat perintah penyidikan pada tanggal 29 Februari 2016 dengan nomor SP.Sidik/122/II/2016/Ditreskrimum. Kemudian, keluar surat panggilan tersangka dengan nomor SP.Gil/412/II/2017/Ditreskrimum pada tanggal 28 Februari 2017 hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai tahanan kota. 

AH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan ijazah akademik yang tidak sesuai persyaratan pendidikan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun kemudian, keluar surat keterangan dari universitas Azzara Jakarta yang intinya menerangkan bahwa kelulusan AH mengikuti proses akademi sesuai dengan ketentuan diprogram studi Ilmu hukum dengan nomor induk mahasiswa (NIM). 2009218228. 

Selain itu, ada juga surat pernyataan dari pihak Universitas Azzahra Jakarta yang menyatakan bahwa terlah terjadi kesalahan input data oleh operator evaluasi program studi berdasarkan evaluasi dari EPSBED yang seolah olah AH  mahasiswa pindahan dari Fakultas Hukum Jakarta mengunakan nama ‘Fadoli’ namun pada dasar nya AH  bukan mahasiswa pindahan dari Hakultas Jukum Universitas Jakarta.

Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nanda mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus yang menimpa salah satu anggotanya tersebut kepada proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Kalau AH juga sudah pernah kita panggil dan kita tanya, namun kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum.” ungkapnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here