Tersangka Korupsi KUR Mikro BSB Semendo Segera Disidang

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” kata Vanny.

MOBIL TAHANAN----Para tersangka perkara dugaan Tipikor pemberian KUR Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) BSB KCP Semendo, saat hendak naik mobil tahanan di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (12/2/2026). (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

 

 

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023 ke penuntut umum.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 12 Februari 2026, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Ada tujuh orang tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri(PN) Palembang. Lalu, para tersangka akan menjalani sidang di PN Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” kata Vanny.

Vanny Yulia Eka Sari

Ada tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Enam tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

“Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain, terpidana perkara lain,” tambah Vanny.

Para tersangka adalah EH (Pemimpin BSB Cabang Pembantu Semendo Periode April 2022-2024), MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai Periode April 2022-2023), dan PPD (selaku Account Officer Periode Desember 2019-Oktober 2023). Kemudian, WAF, DS, JT, dan IH (selaku Perantara KUR Mikro)

Sebelumnya, pada Kamis (27/11/2025) lalu, Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap Dasril (Ds). Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumsel Anton Delianto pernah menyampaikan, peran Dasril yaitu bersama-sama dengan tersangka Wisnu (WAF) dan IH selaku perantara KUR Mikro mengajukan KUR pada BSB Kantor Cabang Pembantu Semendo melalui tersangka Erwan (EH) selaku Kepala Cabang.

Persyaratan pengajuan KUR Mikro itu diduga kuat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan nasabah.

Sebelumnya, pada Jumat (21/11/2025) lalu, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tersangka Erwan, Mario (MAP), Pabri (PPD), dan Julianto (JT) telah dilakukan penahanan sejak 21 November 2025 lalu di Rutan Pakjo Palembang.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Primair), Pasal 3 (Subsidair), Pasal 11 (Lebih Subsidair), dan Pasal 9 (Lebih Subsidair).

Estimasi kerugian negara mencapai sebesar Rp12,796 miliar lebih. Modus operandi adalah Erwan selaku pimpinan dalam melaksanakan pengucuran KUR diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Wisnu, Dasril, Julianto, dan IH. Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga diduga kuat memalsukan surat-surat lain, seperti surat keterangan usaha.

Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah tersangka Pabri selaku Account Officer dan tersangka Mario selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here