Tetap Buka Selama Ramadhan, Didenda Rp50 Juta

Illustrasi

Palembang, Sumselsatu.com – Pemerintah Kota Palembang akan menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Penutupan dilakukan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan tersebut. Jika nanti ada yang bandel, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Imbauan ini diperkuat dengan surat edaran Walikota No 30/SE/Satpol PP/2017, tentang operasional tempat hiburan, restoran rumah makan, Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) dalam bulan suci Ramadhan 1438 H. Dalam surat itu, tempat hiburan harus tutup beroperasi satu hari sebelum puasa dan dua hari setelah Ramadhan.

“Semua tempat hiburan seperti klub malam, bar, diskotik, cafe dan karaoke, PPUT, PPUM, restoran rumah makan, warung kopi, harus mematuhinya, jika tidak akan diberikan teguran dan peringatan. Setelah peringatan tidak diindahkan, maka sanksi yang dapat dijatuhkan adalah penutupan dan pencegahan disertai dengan pencabutan izinnya. Kemudiana pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Alex Ferdinandus, Senin (22/5/2017).

Sementara Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pengelola tempat hiburan dan pengusaha harus menjaga ketenteraman umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Harus tutup satu hari sebelum puasa dan dua hari setelah puasa. Untuk tempat hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 sampai 24.00 serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur. Sementara kegiatan pijat refleksi kesehatan dapat diizinkan asalkan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang berpuasa,” kata Harnojoyo.

Selanjutnya, para pemilik, pengelola atau pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi, agar selama bulan puasa untuk tidak melakukan operasionalnya secara demonstratif (khususnya pada siang hari).

“Pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum,” tutup Harnojoyo. (son)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here