
Banyuasin, SumselSatu.com
Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Tegal Binangun, tetap memperjuangkan wilayah mereka masuk dalam wilayah teritorial Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Ketua Forum Masyarakat Sasana Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB) Suhardi Suhai mengatakan, warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi hanya ingin seperti yang sudah berjalan selama ini, yakni tetap menjadi warga Palembang bukan Banyuasin.
“Kami tidak mau pindah jadi warga Banyuasin. Jadi warga Banyuasin itu susah, mahal dan repot untuk mengurus apa pun di sana. Segala urusannya tidak semudah di Kota Palembang,” katanya, Senin (5/6/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang merespon aspirasi masyarakat yang ingin menjadi warga Palembang. Terkait pelayanan administrasi yang selama ini dilakukan di Palembang, Pemko Palembang akan melayani sesuai dengan regulasi.
“Baik regulasi berhubungan dengan APBD dan lainnya, merujuk pada regulasi yang ada,” ujar Dewa.
Dewa mengatakan, pada 9 Juni mendatang, dirinya bersama Walikota Palembang akan ada rapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan menteri terkait, aspirasi warga tersebut bisa menjadi sebuah pembahasan.
“Aspirasi mereka sudah kami dengar dan menjadi sesuatu yang penting untuk dibahas dalam rapat selanjutnya,” katanya.
Asisten 1 Bidang Pemerintah Setda Kota Palembang Yanurphan Yani mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bagaimana agar pelayanan ke masyarakat Tegal Binangun jangan sampai terhenti.
Mengenai keinginan warga yang tidak mau menjadi warga Banyuasin, dan tetap menjadi warga Palembang, mungkin ada jalur atau cara sesuai dengan aturan yang ada.
“Silakan berproses, apakah akan gugat ke jalur Mahkamah Agung (MK), dan lainnya maka ini hak masyarakat,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 141 tahun 2017 pasal 34, upaya batas wilayah yang sudah diatur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat diubah dalam empat sebab. Pertama, melalui gugatan yang diajukan ke MK, atau putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Kedua, kesepakatan antardaerah berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada menteri melalui gubernur. Ketiga, kesepakatan antardaerah Provinsi yang berbatasan yang diusulkan secara bersama-sama kepada menteri dan keempat penataan daerah. #Ari