
Palembang, SumselSatu.com
Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menangkap empat tersangka pengedar Narkoba. Polisi masih memburu bandar Narkoba yang berdomisili di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dari penangkapan keempat tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 23422 pil ekstasi berwarna pink dan berlogo TMT, serta empat kilogram (Kg) lebih shabu-shabu.
Penangkapan terhadap para tersangka bermula pada Senin (9/6/2025) dini hari. Polisi yang melakukan penyamaran menunggu ‘mangsa buruan’ di pinggir jalan Simpang Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, OI.
Sebelumnya, polisi telah memancing pria yang kemudian diketahui sebagai Sobirin bin Samsudin. Kepada Sobirin polisi mengaku ingin membeli 1 Kg shabu-shabu.
Tak berselang lama, tersangka Sobirin datang menggunakan sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa plat. Beberapa menit kemudian, datang mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol BG 1494 TM.
Lalu, dari mobil itu turun pria yang kemudian diketahui sebagai Basri bin Saari warga Desa Kapuk. Tersangka menyerahkan shabu-shabu kepada polisi.
Setelah mendapatkan barang bukti, polisi langsung melakukan penyergapan terhadap Sobirin dan Basri. Mengetahui temannya telah terjebak, pria di dalam mobil langsung tancap gas.
Kejar-kejaran mobil seperti di dalam film pun terjadi. Tak ingin buruan mereka lepas, polisi melepaskan tembakan ke arah ban mobil. Beberapa saat kemudian, mobil kawanan pengedar Narkoba terbalik saat berada di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis.
Polisi lalu mengamankan dua tersangka di dalam mobil. Yakni, Eko Suseno bin Maswan warga Desa Cahaya Marga, dan Zulkarnain bin Abu Bakar warga Desa Sukamerindu, Pemulutan Selatan.
“Mobil Daihatsu Terios yang dibawa pelaku terguling saat terjadi kejar-kejaran,” ujar Wadirditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Kasubbid PID Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, saat jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (11/6/2025).
Dari ‘nyanyian’ para tersangka, polisi langsung melakukan penyergapan di rumah DOA (Buron) di Desa Kapuk. Namun, DOA telah kabur.
Harissandi yang berbicara mewakili Dirditresnarkoba Polda Sumsel Kombespol Dolifar Manurung mengatakan, di kediaman DOA polisi mendapatkan 3 Kg lebih shabu-shabu dan 23 ribu lebih pil ekstasi.
Harissandi menyampaikan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 (2) jo 132 (1), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Kami masih mengejar satu orang bandar besar yang memasok dan mengendalikan shabu dan pil ekstasi di wilayah Ogan Ilir,” kata Harissandi. #arf