
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengusulkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Sumsel Tahun 2024 melengkapi Propemperda yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Usulan itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel H Toyeb Rakembang, SAg, dalam rapat paripurna LXXX II tentang ‘Penjelasan Bapemperda DPRD Sumsel terhadap Propemperda Perubahan Tahun 2024’ di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (25/3/2024). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Dr Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Dr Agus Fatoni, MSi.

Toyeb laporannya mengatakan, usulan itu
sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.341/0011/II/2024 tanggal 3 Januari 2024, mengenai usulan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Bapemperda, kata Toyeb, telah melaksanakan rapat pembahasan terhadap usulan 7 Raperda tersebut bersama perangkat daerah terkait selaku instansi pengusul, pimpinan perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya pada, Rabu (10/1/2024).

Toyeb berpendapat bahwa 6 dari 7 Raperda yang diusulkan oleh Pemprov Sumsel sudah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk dapat disetujui dalam rapat paripurna guna ditetapkan dengan keputusan DPRD Sumsel menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
“Dengan diakomodirnya 6 Raperda usulan Gubernur dalam Propemperda Perubahan Tahun 2024, maka secara keseluruhan Propemperda Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 setelah perubahan menjadi sebanyak 13 Rencana Peraturan Daerah,“ katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Bapemperda dengan masuknya 6 raperda ini ke dalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 maka, program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 memuat 13 raperda yang terdiri dari 4 Raperda Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Sumsel dan 9 Raperda Usulan Pemprov Sumsel.
Penambahan propemperda 2024 berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta Perubahannya bahwa program legislasi daerah provinsi harus ditetapkan dengan Keputusan DPRD Sumsel.
“Sebelumnya DPRD Sumsel telah melakukan rapat-rapat dengan mengundang mitra terkait. Rapat tersebut membahas usulan perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024,” ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sumsel itu.
Adapun Raperda yang diajukan dalam penambahan Propemda Tahun 2024 antara lain, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatrera Selatan Tahun 2025-2045, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Perseroda). (ADV)
Tujuh Rapersa Usulan Pemprov Sumsel:
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2023.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
5. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
6. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda).
7. Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Empat Raperda Usulan Inisiatif DPRD Sumsel:
1) Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
2) Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan/atau Perairan Pedalaman.
3) Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi.
4) Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Sembilan Raperda Usulan Pemprov Sumsel sebelumnya:
1) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
2) Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
3) Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
4) Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044.
5) Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7) Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
8) Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan.
9) Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.