UMK Kota Palembang Ditetapkan Rp3,565 Juta

Walikota Palembang Harnojoyo. (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palembang Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3,565,000 per bulan atau naik 7,5 persen. UMK ini naik Rp256 ribu dibandingkan tahun 2022.

“Sesuai dengan ketetapan yang telah disetujui Gubernur Sumsel maka UMK Kota Palembang naik menjadi Rp3,565,000. UMK ini harus diterapkan oleh setiap perusahaan di tahun depan,” ujar Walikota Palembang Harnojoyo, Rabu (30/11/2022).

UMK tahun 2023, kata Harnojoyo, naik lebih banyak dibandingkan tahun 2022. Di mana tahun 2022 hanya naik sekitar Rp19,000 dari tahun 2021.

“Naiknya UMK Palembang menjadi Rp3,565,000 ini sudah berdasarkan kajian. Setelah ditandatangani sudah bisa diterapkan pada Januari 2023,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, kenaikan tersebut setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 menjadi Rp3,404,177,24 atau naik 8,26 persen dari sebelumnya.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, telah melakukan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan dilanjutkan dengan penandatanganan.

“Baru saja saya menandatangani kenaikan UMK Kota Palembang. Hingga Desember nanti instansi terkait bisa mensosialisasikan kepada pemilik perusahaan,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here