UMP Sumsel 2024 Naik Rp52,000 Jadi Rp3,456,874

Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp52.000. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi Rp3,456,874. Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp52,000 dari UMP tahun 2023 dengan besaran Rp3,404,177.

Besaran UMP itu telah disahkan dan diumumkan pemerintah provinsi Sumsel melalui Surat Keputusan Nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, hasil penetapan UMP tahun 2024 itu telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan, yang di dalamnya memuat berbagai unsur mulai dari pemerintah, pengusaha atau pihak perusahaan, dan juga serikat pekerja.

“Sudah dirapatkan sebelumnya, dan hasil rapat tersebut yang kemudian dijadikan rujukan untuk ditetapkan hari ini,” katanya, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, surat keputusan terdiri dari tiga poin utama yang patut menjadi perhatian baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Masing-masing poin, pertama yaitu besaran UMP ditetapkan sebesar Rp3,456,874. Kedua, ketetapan UMP berlaku untuk para pekerja kurang dari satu tahun.

“Sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga, yakni setiap perusahaan yang telah memberikan gaji diatas nominal UMP yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan.

“Tentu ini merupakan hasil yang tidak mudah, dan setiap tahun kita hadapi seperti ini. Keduanya (pekerja dan pengusaha) memiliki keinginan yang berbeda, tapi yang paling penting kita harus jamin baik pekerja maupun pengusaha agar bisa menciptakan iklim yang kondusif untuk Sumsel,” tegas Fatoni.

Di lain sisi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki menegaskan, penetapan itu telah mempertimbangkan dinamika dan kondisi terkini di Sumsel. Serta, melihat dari bermacam-macam faktor seperti inflasi dan lainnya.

“Para pekerja bukan tidak setuju dengan nilai kenaikan UMP, melainkan PP 51 yang nanti akan mereka bedah kembali,” ungkap Deliar.

Lebih lanjut, kata Deliar, untuk upah minimum kabupaten kota atau UMK nantinya akan dirapatkan kembali oleh Dewan Pengupahan bersama dengan perusahaan dan pekerja. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here