Palembang, SumselSatu.com
Dewan Pengupahan Sumatra Selatan (Sumsel) mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 naik hingga 10 persen. Jika usulan itu disetujui, UMP Sumsel 2027 berpotensi naik dari Rp3.942.963 menjadi sekitar Rp4,33 juta per bulan. Kenaikan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin mengungkapkan bahwa usulan tersebut tengah dibahas dengan banyak pertimbangan. Dari tiga kali rapat pembahasan, usulan kenaikan menguat di kisaran 7 hingga 10 persen dari UMP 2026.
“UMP Sumsel 2027 masih dalam pembahasan, kami masih rumuskan besaran kenaikannya. Kami mengusulkan kenaikan 7-10 persen,” ungkap Cecep, Minggu (1/11/2026).
Cecep mengatakan, simulasi perhitungan kenaikan upah mengacu pada regulasi sebelumnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator KHL. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pada September 2026 sebesar 5,20 persen dan inflasi 2,5 persen.
“Karena pertimbangan inilah muncul besaran kenaikan yang diusulkan,” katanya.
Berdasarkan simulasi redaksi dari UMP Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963, kenaikan 7 persen setara tambahan Rp276.007 sehingga UMP menjadi sekitar Rp4.218.970. Jika naik 8 persen, tambahan upah sebesar Rp315.437 dan UMP menjadi sekitar Rp4.258.400. Pada kenaikan 9 persen, tambahan upah mencapai Rp354.867 dengan UMP sekitar Rp4.297.830.
Adapun kenaikan 10 persen setara tambahan Rp394.296 sehingga UMP Sumsel 2027 menjadi sekitar Rp4.337.259. Selisih antara skenario terendah dan tertinggi sekitar Rp118.289 per bulan.
Namun, besaran UMP 2027 belum dapat ditetapkan karena Dewan Pengupahan masih menunggu regulasi pengupahan terbaru dari pemerintah pusat. Saat ini Dewan Pengupahan Sumsel juga tengah mengidentifikasi sektor-sektor yang akan diusulkan masuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2027.
“Penetapan UMP 2027 kemungkinan akhir November 2026, sekarang masih menunggu arahan dari Menteri Ketenagakerjaan, kita lihat dulu petunjuknya ada aturan baru atau masih mengacu para regulasi yang lama,” katanya.
Diketahui, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen dari UMP Sumsel 2025 sebesar Rp3.681.561. Penetapan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 pada 19 Desember 2025. #fly










