Wagub Sumsel Sampaikan Tanggapan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel

PARIPURNA---Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel dalam Paripurna XV, Senin (16/6/2025). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) H Cik Ujang, SH, menyampaikan tanggapan resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel dalam Rapat Paripurna XV yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (16/6/2025).

Tanggapan tersebut menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto, SSos, MM, didampingi Raden Gempita, SH, dan H M Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM.

Dalam rapat paripurna, Cik Ujang menjabarkan satu per satu jawaban atas masukan dan pertanyaan fraksi, sebagai bentuk transparansi serta komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Salahsatu sorotan utama adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumsel.

Menurutnya, terkait realisasi belanja daerah yang tidak maksimal dari anggarannya, dapat dijelaskan bahwa realisasi program dan investasi daerah tetap tercapai, namun terjadi penundaan pembayaran atas belanja tersebut sehingga realisasi belanja terlihat tidak maksimal sebesar anggaran yang disediakan.

Terkait evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), beberapa hal telah dilakukan antara lain melalui uji kelayakan dan kepatutan untuk calon direksi, pengawas, dan komisaris sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, selain itu BUMD didorong untuk membuat Standard Operating Procedure (SOP) guna mencapai Good Corporate Governance, serta mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) guna mendukung usaha BUMD.

“Terhadap kelebihan penganggaran penerimaan TKD hal ini dikarenakan menindaklanjuti Surat Kanwil Perbendaharaan Nomor S-233/KPN.0701/2024 tentang penyampaian Informasi Mengenai Realisasi Penyaluran Kurang Bayar DBH dan Tambahan Alokasi DBH ke Rekening TDF Tahun Anggaran 2023, bahwa ada pendapatan yang belum dianggarkan. Berdasarkan hal tersebut dimasukkan kembali nilai TDF sebagai penambah nilai pendapatan DBH saat penyusunan Pergeseran (Pertama) APBD, yang seharusnya tidak dilakukan. Ke depan kami akan lebih cermat dalam penetapan anggaran TKD mengingat hal ini telah menjadi temuan BPK RI,” katanya.

Mengenai penganggaran Silpa pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap menggunakan Silpa APBD Tahun Anggaran 2024 adalah upaya untuk menyeimbangkan anggaran belanja Tahun Anggaran 2024 mengingat kondisi keuangan saat itu, dimana seharusnya Silpa yang digunakan adalah Silpa audit tahun sebelumnya.

“Hal ini akan menjadi perhatian kami agar lebih cermat dalam penganggaran Silpa pada APBD mengingat hal ini juga telah menjadi temuan BPK RI yang harus ditindaklanjuti,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto mengatakan, rapat paripurna diskor sampai tanggal 7 Juli 2025.

“Teknisnya akan dibahas dalam Komisi- Komisi di DPRD Sumsel dengan dinas dan OPD terkait dari tanggal 20 Juni sampai 25 Juni 2025,” katanya. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here